news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi kekerasan terhadap anak..
Sumber :
  • Antara

Pria Tega Injak-Injak Anak Usia 11 Tahun karena Anaknya Tak Dipinjamkan Mainan di Tangerang

Pria berinisial FER diduga menganiaya seorang anak berinisial AZA (11) di wilayah Cipadu, Larangan, Kota Tangerang, Banten, pada Jumat (27/6) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Selasa, 1 Juli 2025 - 20:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pria berinisial FER diduga menganiaya seorang anak berinisial AZA (11) di wilayah Cipadu, Larangan, Kota Tangerang, Banten, pada Jumat (27/6) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono mengatakan, kejadian berawal saat korban sedang bermain tali karet.

"Kemudian, anak pelaku berinisial F ingin meminjam tali karet tersebut, namun korban tidak memberikan," kata AKP Prapto Lasono dalam keterangannya, Selasa (1/7).

Prapto menjelaskan, korban tidak meminjamkan tali karet itu, karena anak pelaku tidak ikut patungan. Kemudian, F mengadu ke bapaknya, yakni FER.

"Setelah itu pelaku FER langsung mendatangi korban dan langsung menendang korban hingga terjatuh," ujarnya.

Seolah kurang puas, FER juga memukul dan menginjak badan hingga korban mengalami luka-luka.

"Korban mengalami luka pada bagian alis, kepala bagian belakang, dan bahu. Kemudian pelapor selaku orang tua korban langsung membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Prapto.

Adapun kasus itu sudah masuk tahap sidik dan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, serta ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota.

"Saat ini menunggu berkas perkara dikirim ke kejaksaan, mohon doanya biar perkara cepat selesai (P21) dan bisa segera dilimpahkan," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Biasa dan atau Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 Jo pasal 76c UU Bo 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral