news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, jadi saksi kasus dugaan importasi gula, dengan terdakwa Charles Sitorus, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).
Sumber :
  • Taufik Hidayat/tvOne

Tom Lembong Ngaku Siap Jalani Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong akan jalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Senin, 30 Juni 2025 - 19:20 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Tom Lembong mengaku siap untuk menjalani sidang hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),  Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025). 

"Harus siap, saya merasa cukup siap hari ini," kata dia. 

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, jadi saksi kasus dugaan importasi gula, dengan terdakwa Charles Sitorus, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025)
Sumber :
  • Taufik Hidayat/tvOne

 

Ia juga menyebut, bahwa selama ini dirinya telah mempersiapkan diri dengan membaca berita acara pemeriksaan dan data-data untuk nantinya diungkapkan didalam persidangan. 

"Dalam tahanan hampir 8 bulan, saya juga baca terus berita acara pemeriksaan, surat-surat, dan korespondensi," ucapnya. 

Diketahui, hari ini Tom Lembong menjalani dua sidang sekaligus. 

Pertama ia dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tersebut dengan terdakwa eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus. 

Sementara dalam sidang kedua, Tom Lembong akan menjalani pemeriksaaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula

Meski demikian, belum diketahui pasti persidangan tersebut dimulai, sebab, saat ini pemeriksaan terhadap terdakwa Charles Sitorus masih berlangsung. 

Sekedar informasi, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar.

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aha/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral