news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, jadi saksi kasus dugaan importasi gula, dengan terdakwa Charles Sitorus, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).
Sumber :
  • Taufik Hidayat/tvOne

Dihadirkan Sebagai Saksi, Tom Lembong Ceritakan Awal Mula Terjadinya Impor Gula, Ternyata Dapat Perintah dari Sosok Ini

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong hari ini dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula....
Senin, 30 Juni 2025 - 15:24 WIB
Reporter:
Editor :

"Sebagai menteri menteri bidang perekonomian yg bertanggungjawab, kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut," ungkapnya.

Tom mengaku bahwa Jokowi memerintahkannya langsung dalam sidang kabineg maupun pertemuan yang dilakukan antara keduanya. 

"Dalam sidang kabinet maupun langsung dalam pertemuan saya dengan Bapak Presiden secara bilateral di istana biasanya, jadi kadang-kadang juga di Istana Bogor. dan juga melalui atasan langsung saya yaitu Menko Perekonomian," ujarnya. 

Ia juga menuturkan, bahwa arahan Presiden saat itu lantaran harga gula di pasaran tengah melambung tinggi, sehingga harus mengambil langkah cepat untuk mengendalikan harga hingga tidak terjadi keresahan di masyarakat. 

"Jadi beliau menceritakan kepada saya, beliau mendengar langsung keluhan keresahan masyarakat. Dan beliau juga lazimnya suka menelepon langsung para menteri melalui ajudan beliau," ucapnya. 

"Dalam beberapa kali beliau menelepon saya, beliau juga mengecek status upaya upaya kami dalam meredam gejolak harga pangan, apakah itu melalui importasi pangan atau melalui kebijakan," tandasnya. 

Diketahui, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar.

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aha/muu)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral