news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi ASN atau PNS.
Sumber :
  • ANTARA

WFA ASN Tak Berlaku untuk Pegawai Baru! Menpan-RB Tegaskan Hanya untuk yang Berkinerja Baik

Menpan-RB tegaskan WFA bagi ASN hanya untuk pegawai berkinerja baik dan tidak sedang jalani hukuman disiplin.
Senin, 30 Juni 2025 - 14:37 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Jangan senang dulu! Kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berlaku untuk semua, terutama bagi pegawai baru dan ASN yang bermasalah disiplin. Hal itu ditegaskan langsung oleh Menteri PAN-RB Rini Widyantini dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin pagi.

“Pegawai yang diberikan fleksibilitas adalah yang tidak sedang menjalankan hukuman disiplin dan bukan pegawai baru,” kata Rini, menanggapi pertanyaan anggota dewan seputar penerapan WFA di instansi pemerintah.

WFA Bukan Hak Semua Orang

Pemerintah memang membuka peluang kerja fleksibel bagi ASN, tetapi bukan berarti WFA adalah hak otomatis. Menpan-RB menjelaskan bahwa hanya pegawai dengan kinerja baik yang layak mendapatkan skema kerja fleksibel ini.

Selain itu, WFA juga tidak bersifat wajib, melainkan opsional, tergantung pada kebutuhan organisasi dan kebijakan pimpinan instansi.

Diatur Ketat Lewat Permen PAN-RB No. 4/2025

Kebijakan WFA ini bukan asal tempel. Aturannya telah resmi dimuat dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel.

Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari PP No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN dan Perpres No. 21 Tahun 2023 tentang jam kerja ASN. Intinya, fleksibilitas hadir untuk mendorong kinerja, bukan alasan untuk longgar dari tanggung jawab.

Kerja Fleksibel, Tapi Tetap Tegas

Rini menegaskan, fleksibilitas kerja bukan berarti menurunkan standar. “Kebijakan WFA tidak melonggarkan aspek disiplin. Justru ini akan mendorong organisasi untuk makin profesional dan adaptif,” ujarnya.

Penerapan WFA, lanjut Rini, bertujuan menjawab tantangan modernisasi birokrasi dan telah menjadi praktik umum di banyak negara. Pemerintah ingin ASN Indonesia mampu mengikuti perkembangan zaman, namun tetap dalam koridor aturan yang jelas.

ASN Abai Disiplin? Jangan Harap Bisa WFA

Dengan aturan ini, ASN yang ingin bekerja dari mana saja tetap dituntut disiplin, profesional, dan punya rekam jejak baik. Pegawai yang baru masuk atau sedang dijatuhi sanksi tak akan diberi ruang untuk bekerja fleksibel.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral