- Antara
Cemari Udara Jabodetabek, Sebuah Pabrik di Bekasi Disegel Kementerian LH
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel sebuah pabrik peleburan aluminium di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rizal Irawan mengatakan, penyegelan itu, karena pabrik tersebut berkontribusi mencemari udara di wilayah Jabodetabek akibat tidak mengelola emisinya.
"Penyegelan ini adalah langkah tegas kami terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara. KLH/BPLH akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran serupa, baik di Jabodetabek maupun wilayah lain," kata Rizal Irawan dalam keterangannya, Minggu (29/6).
Dia menjelaskan, penyegelan dilakukan setelah tim Pengawas Lingkungan Hidup menemukan bahwa PT MPI di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi itu tidak mengelola emisi dari 10 unit tungku peleburan yang dioperasikan, empat di antaranya menggunakan bahan bakar minyak pelumas bekas yang berpotensi tinggi menghasilkan emisi berbahaya.
Selain itu, alat pengendali pencemaran udara berupa wet scrubber diketahui rusak dan tidak berfungsi selama lebih dari empat bulan. Temuan itu pun dikonfirmasi langsung oleh General Manager PT MPI dalam proses pengawasan.
Akibatnya, lanjut Rizal, emisi hasil peleburan dibuang langsung ke udara tanpa pengolahan, sehingga memberi kontribusi signifikan terhadap pencemaran udara di wilayah sekitar.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menekankan pentingnya tanggung jawab industri terhadap kualitas lingkungan hidup.
"Udara bersih adalah hak setiap warga negara. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan jangka pendek. KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk melindungi lingkungan dan menjamin kualitas udara yang lebih baik, khususnya di wilayah Jabodetabek," kata Menteri Hanif. (ant/dpi)