Sumber :
- Istimewa
Guru Ngaji Cabul di Jakarta Selatan, Polisi: Pelaku Gambar Organ Kemaluan di Papan Tulis
Ahmad Fadhilah yang berprofesi sebagai guru ngaji, khatib masjid, dan tokoh agama di wilayah Tebet, Jakarta Selatan kini telah ditangkap polisi.
Minggu, 29 Juni 2025 - 15:59 WIB
Tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
Ardian menegaskan, Polres Metro Jakarta Selatan berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi para korban. (rpi/raa)