news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Topan Ginting.
Sumber :
  • Dok PUPR

Sederet Jabatan Topan Ginting, Moncer saat Bobby Nasution Berkuasa

Fakta baru terungkap usai Kadis PUPR Sumut Topan Ginting ditangkap KPK di Mandailing Natal (Madina), Kamis (26/6) lalu.
Minggu, 29 Juni 2025 - 15:42 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Fakta baru terungkap usai Kadis PUPR Sumut Topan Ginting ditangkap KPK di Mandailing Natal (Madina), Kamis (26/6) lalu.

Ternyata Topan Ginting adalah orang kepercayaan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Hal ini terlihat dari moncernya karir lulusan IPDN tersebut. 

Karier Topan Ginting melejit pesat sejak Bobby Nasution menjabat sebagai Wali Kota Medan.

Ia pernah menjabat sebagai Camat Medan Tuntungan pada tahun 2019.

Kemudian, Bobby Nasution mengangkat Topan Ginting sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan pada tahun 2024.

Pada Februari 2025, Topan Ginting dilantik menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara oleh Wakil Gubernur Surya, yang disetujui oleh Bobby Nasution.

Kini kasus proyek jalan ini disidik KPK dan sudah menetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting sebagai tersangka.

Selain Topan Ginting, KPK juga menetapkan Kepala UPTD PUPR Gunungtua Paluta Rasuli Efendi Siregar sebagai tersangka.

Kemudian PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut Heliyanto juga tersangka. Sementara dari rekanan yang jadi tersangka yaitu Direktur PT DNG Kirun Siregar dan anaknya M Rayhan yang juga direktur PT RN. 

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumut.

Kelimanya adalah TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), HEL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN.

Tersangka TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari pihak swasta, yakni tersangka KIR dan RY, guna memuluskan pemenangan tender proyek pembangunan jalan.

Tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral