- Antara
Guru Ngaji di Tebet Cabuli Murid Bermodus Beri Pelajaran Tambahan, Korban Diancam Hingga Ditampar Jika...
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik penangkapan guru ngaji berinisial AF yang mencabuli muridnya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan bahwa terduga pelaku melancarkan aksinya menggunakan modus memberikan pelajaran tambahan tentang hadas.
“Modus operandi memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki laki dan perempuan kemudian menggambarkan gambar kemaluan di papan tulis,” kata Ardian, kepada wartawan, Minggu (29/6).
Kemudian, Ardian mengungkap, pelaku juga menunjukan kemaluan kepada korban dan melakukan intimidasi. Setelahnya, korban diberikan uang agar tidak memberitahukan ke orangtuanya.
“Pelaku menunjukan kemaluan kepada anak korban, melakukan intimidasi terhadap anak korban dan memberikan uang sebanyak Rp10.000 sampai dengan Rp25.000,” jelas Ardian.
“Terlapor mengintimidasi dengan cara mengancam dan menampar anak korban bila mana memberitahukan orang tua korban,” sambungnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku serta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tegas Ardian.
Untuk diketahui, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sebuah rumah dipasang garis polisi di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut diduga milik guru ngaji yang mencabuli santri dibawah umur. Insiden ini diunggah dalam akun Instagram @lbj_jakarta, pada Sabtu (28/6).
“Rumah Oknum Guru Ngaji Yang Diduga C4B*LI Santri Diberi Garis Polisi,” tulis keterangan dalam akun. (ars/dpi)