news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tiga remaja diduga hendak tawuran ditangkap polisi di Kemayoran..
Sumber :
  • Istimewa

Polisi Tangkap Tiga Remaja Diduga Hendak Tawuran di Kemayoran, Celurit Disita, Terancam 10 Tahun Penjara

Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan sekelompok remaja diduga hendak tawuran di Kemayoran, Jakrta Pusat.
Minggu, 29 Juni 2025 - 10:46 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan sekelompok remaja diduga hendak tawuran di kawasan Bendungan Jago Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (29/6/2025) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penangkapan terhadap tiga remaja berawal saat tim melaksanakan patroli kewilayahan.

"Tim Patroli Perintis Presisi mendapati sekelompok anak muda yang dicurigai hendak melakukan tawuran,” kata Susatyo, kepada wartawan, Minggu (29/6/2025).

Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan dan ditemukan senjata tajam jenis celurit, serta sebatang bambu yang sempat dibuang pelaku.

Atas peristiwa ini, Susatyo mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terlibat aksi kriminal maupun tawuran yang dapat merugikan masa depan mereka.

"Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang membawa senjata tajam di jalanan untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat," tukas Susatyo.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menyebutkan, tiga remaja yang diamankan berinisial MHB (24), NH (22), dan MA (23).

"Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah senjata tajam jenis celurit, 1 batang bambu, dan 1 unit handphone Oppo,” terang William.

Kemudian ketiga remaja bwserta barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polsek Kemayoran untuk proses hukum lebih lanjut. 

“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi tindakan melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," jelas William.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ars/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral