news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Cerita Detik-detik Menegangkan KPK OTT di Sumut, Rp231 Juta Menjadi Barang Bukti.
Sumber :
  • istimewa

Usai KPK OTT di Sumut, Asep Bocorkan Nilai Uang Suap hingga Komitmen Fee yang Fantastis

Usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan dua operasi tangkap tangan (OTT), terkait pengerjaan proyek berbeda di Sumatra Utara (Sumut).
Sabtu, 28 Juni 2025 - 18:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan dua operasi tangkap tangan (OTT), terkait pengerjaan proyek berbeda di Sumatra Utara (Sumut).

Kini KPK juga bocorkan nilai uang suap hingga nilai komitmen fee yang begitu fantastis di Sumut.

Bahkan, diduga hitungan kasar uang suap dalam perkara itu, diduga menyentuh puluhan miliar rupiah.

“Ada sekitar Rp46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap (tapi belum diberikan),” ungkap pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, (28/6/2025).

Asep mengatakan hitungan kasar itu didapat dari perjanjian komitmen fee 10-20 persen, dari tiap proyek yang dikerjakan. 

Nilai total proyek menyentuh Rp231,8 miliar.

Artinya, pemberi suap menjanjikan Rp46 miliar untuk diberikan kepada para tersangka penerima. Namun, dana itu belum bergeser, dan OTT mengungkap hal tersebut.
 
“Kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek, ini tentu hasil pekerjaan tidak akan maksimal. Karena, sebagian dari uang itu akan digunakan untuk menyuap, memperoleh pekerjaan tersebut,” beber Asep.

KPK memutuskan gerak cepat melakukan penangkapan sebelum seluruh uang suap bergeser. 

Namun, tetap ada barang butki sebesar Rp231 juta yang diduga sisa komitmen fee atas kasus ini.

“Terbukti, hari ini kita bisa menangkap mereka walau dengan bukti yang lebih sedikit,” jelas Asep.

KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) atau Topan Ginting, Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY). (aag) 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral