news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Aiptu RH.
Sumber :
  • IST

Kemarin Viral Pungli Pengendara Rp100 Ribu, Aiptu RH Kini Menangis Minta Maaf dan Dihukum Patsus

Aiptu RH personel Satlantas Polrestabes Medan yang kemarin viral pungutan liar (pungli) terhadap pengendara sepeda motor (pemotor) Rp100 ribu, kini telah dikurung ke dalam sel alias ditempatkan di tempat khusus (dipatsus). 
Jumat, 27 Juni 2025 - 15:08 WIB
Reporter:
Editor :

Medan, tvonenews.com - Aiptu RH personel Satlantas Polrestabes Medan yang kemarin viral pungutan liar (pungli) terhadap pengendara sepeda motor (pemotor) Rp100 ribu, kini telah dikurung ke dalam sel alias ditempatkan di tempat khusus (dipatsus). 

Aiptu RH pun terancam didemosi. Aksi tak terpuji itu pun sempat viral di media sosial.

Video amatir yang direkam oleh warga dari lantai dua di salah satu gedung di Jalan Palang Merah langsung diunggah ke media sosial, Rabu (25/6/2025) siang. 

Sikap tak terpuji yang dilakukan oleh Aiptu RH mendapat respon negatif dari netizen. Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Made Prawira dalam keterangan resminya kecewa atas sikap anggotanya Aiptu RH. 

"Salah seorang pengendara sepeda motor melintas lawan arah di Jalan Palang Merah. Pengendara sepeda motor langsung dihentikan oleh anggota kita (Aiptu RH)," ujar AKBP Made saat konferensi pers di Mako Polrestabes Medan.

Lanjut dikatakan Made, dalam video berdurasi singkat itu tampak Aiptu RH dan pengendara sepeda motor terlibat adu argumentasi. Selanjutnya, pengendara sepeda motor memberikan uang Rp100 ribu dan diterima oleh Aiptu RH. 

Made melanjutkan, seharusnya yang dilakukan Aiptu RH memberikan tilang sesuai dengan peraturan berlalu lintas, bukan menerima uang dari pelanggar lalu lintas. 

"Yang bersangkutan (Aiptu RH) langsung kita tindak tegas. Aiptu RH sudah kita serahkan ke Bid Propam untuk pemeriksaan. Saat ini Aiptu RH sudah berada di sel khusus Polrestabes Medan selama 30 hari," ungkap AKBP Made. 

Atas Peristiwa ini, Aiptu RH melanggar kode etik Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik 10 Ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d PerPol Nomor 7 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat. (ayr/ebs)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral