- Antara
Dalam Enam Bulan, Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 4,49 Ton Narkoba Berbagai Jenis
Jakarta, tvOnenews.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh menggagalkan penyelundupan 4,49 ton narkoba berbagai jenis sepanjang Januari-Juni 2025.
Kepala Bidang Fasilitas dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Leni Rahmahsari mengatakan, penindakan terhadap 4,49 ton narkoba tersebut merupakan hasil operasi mandiri serta bersinergi bersama aparat penegak hukum lainnya.
"Sepanjang periode Januari hingga Juni 2025 atau semester pertama tahun ini, Bea Cukai Aceh menggagalkan penyelundupan narkoba berbagai jenis dengan total barang bukti mencapai 4.496 kilogram atau setara dengan 4,49 ton," kata Leni dalam keterangannya, Kamis (26/6).
Leni pun merinci barang bukti tersebut terdiri 1,27 ton sabu-sabu atau metamfetamina. Kemudian, sebanyak 113,65 kilogram pil ekstasi, 3,1 ton ganja, serta 2,92 kilogram kokain.
Menurut dia, posisi geografis Provinsi Aceh berada di ujung barat Indonesia dan berbatasan langsung dengan sejumlah negara. Selain itu, Aceh memiliki alur-alur kecil, sehingga menjadi pintu utama yang rawan terhadap penyelundupan narkoba.
Oleh karena itu, kata Leni Rahmahsari, pengawasan di Provinsi Aceh, terutama di perairan menjadi penting dalam memutuskan jalur penyelundupan narkoba dari luar negeri ke Indonesia.
"Penyelundupan narkoba yang digagalkan tersebut adalah bentuk nyata perlindungan terhadap generasi muda. Komitmen kami tidak hanya pada penindakan, tetapi juga pencegahan," kata Leni Rahmahsari.
"Perang melawan narkotika bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat. Bea Cukai Aceh mengajak semua pihak untuk bersama-sama menolak, melawan, dan mencegah peredaran narkotika demi mewujudkan Indonesia bersih narkoba," tambahnya. (ant/dpi)