news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Arsip foto - Vadel Badjideh (20) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan kepada anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17), Jakarta, Jumat (14/2/2025)..
Sumber :
  • ANTARA

Sidang Vadel Badjideh atas Dugaan Persetubuhan dan Aborsi Terhadap Lolly Dimulai Hari Ini

Sidang perdana Vadel Badjideh dimulai Rabu (25/6/2025) terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly.
Rabu, 25 Juni 2025 - 11:21 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang perdana Vadel Badjideh (19) dimulai hari ini, Rabu (25/6/2025) terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly (17).

"Iya, sidang Vadel rencananya pagi," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negara (Kejari) Jakarta Selatn, Eko Budisusanto, Rabu.

Terpisah, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik  juga membenarkan sidang digelar pada hari Rabu ini.

"Iya benar, pagi pastinya," ujar Oya.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini tercatat yakni Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan Pompy Polansky Alanda.

Sidang tersebut dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB bertempat di ruang sidang 02 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diketahui, Vadel sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan dan aboris terhadap Lollypada Kamis (13/2/2025) lalu.

Atas perbuatannya itu, Vadel menghadapi hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Vadel yang merupakan pacar dari Lolly ini sebelumnya dilaporkan oleh Nikita Mirzani sebagai ibu korban.

Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. (ant/iwh)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral