news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kronologi WN Malaysia Kuras Isi Rekening Warga Indonesia Lewat SMS, Kerap Beraksi di Bundaran HI.
Sumber :
  • tvOnenews - Rika Pangesti

Kronologi WN Malaysia Kuras Isi Rekening Warga Indonesia Lewat SMS, Kerap Beraksi di Bundaran HI

Polisi mengungkap kronologi aksi tindak pidana ilegal akses dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blast berisi link palsu yang mengatasnamakan bank.
Rabu, 25 Juni 2025 - 00:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap kronologi aksi tindak pidana ilegal akses dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blast berisi link palsu yang mengatasnamakan bank.

Pasalnya, para pelakunya adalah warga negara asing asal Malaysia yang seringkali beraksi di Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Dua warga negara (WN) Malaysia itu berinisial OKH (53) dan CY (29), kini telah ditangkap polisi.

Sementara, seorang pelaku lagi berinisial LW (35) yang juga warga Malaysia masih dalam pengejaran .

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima laporan dari korban berinisial AEK yang mengaku menderita kerugian senilai Rp 100 juta usai menerima SMS seolah dari bank swasta yang di dalamnya terdapat sebuah link, lalu diminta untuk mengisi data pribadi.

"Para pelaku membuat draf SMS yang menggunakan logo suatu bank kemudian melakukan blasting SMS berupa pesan teks yang berisi informasi terkait masa berlaku poin bank yang akan habis dan disisipkan link phising yang seolah-olah dari bank," jelas Reonald saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/6/2025).

"Jika di-klik oleh penerimanya, maka rekening bank milik si penerima SMS akan dikuasai yang nantinya isi tabungannya akan dikuras oleh tersangka," sambungnya.

Dalam melakukan aksinya, Reonald menyebut, pelaku saling membagi peran.

OKH dan CW berperan untuk melakukan blasting SMS menggunakan peralatan yang disimpan di sebuah mobil.

Sementara itu, LW berperan menyiapkan peralatan yang dipakai untuk melakukan blasting SMS hingga memberi upah kepada OKH dan CW.

Bahkan, LW juga yang mengirimkan peralatan canggih itu dari Malaysia ke Indonesia. LW juga mendanai operasional tindak pidana ini.

"LW berperan mengirim alat yang digunakan untuk blasting SMS dari Malaysia ke Indonesia, menyiapkan dan atau memasang perangkat elektronik blasting SMS di mobil yang digunakan oleh kedua tersangka CY dan OKH, dan juga membayar upah setiap pekannya kepada CY dan OKH," ujar Reonald.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Reserse Siber (Wadiressiber) Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus, menyebut pelaku acap kali beraksi di tempat ramai di Jakarta agar semakin banyak orang yang menerima blasting SMS.

Ketika ditangkap pun, satu pelaku didapati berada di tempat ramai di sekitar Bundaran HI.

"Alat ini dijalankan pada area-area yang ramai, misalnya di mal, portokoan, pusat-pusat bisnis dan di beberapa area lainnya," jelas dia.

Sementara, satu pelaku lainnya ditangkap saat berada di Pantai Indah Kapuk (PIK), Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Ke depan, Alvian menyebut, pihaknya melalui Div Hubinter Polri telah berkoordinasi untuk menangkap pelaku yang masih buron.

Sebab, data para korban masih berada di pelaku. Diharapkan, dalam waktu dekat, pelaku dapat segera ditangkap.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan penegak hukum pada negara tersebut dengan menggunakan jalur police to police cooperation melalui Div Hubinter Polri," jelas dia.

Sementara itu, Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, memperkirakan ada 15 ribu warga yang telah mendapat blasting SMS dari pelaku.

"Laporan yang kita terima dari salah satu bank yang ada, itu kurang lebih 15 ribu orang yang sudah menerima SMS dan melakukan pengaduan," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 46 juncto Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara selama 6 tahun.

Serta, Pasal 48 juncto Pasal 32 dan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (rpi/aag)


 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral