- Adinda Ratna Safira-tvOne
Soal 16 Pulau di Trenggalek-Tulungagung, Kemendagri: Tidak Berpenghuni
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menetapkan sebanyak 16 yang berpolemik di Trenggalek dan Tulungagung masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir mengungkapkan bahwa pulau tersebut tidak berpenghuni.
“Pulau tersebut tidak berpenghuni,” kata Tomsi, kepada wartawan, Selasa (25/6/2025).
Tomsi menuturkan usai penetapan ini pihaknya akan melakukan rapat musyawarah mengenai penetapan daripada administrasi pulau tersebut.
“Sambil menunggu rapat lebih lanjut yang Insyaallah akan dilaksanakan pada awal bulan Juli kota akan melanjutkan rapat musyawarah mengenai penataan administrasi 16 pulau tersebut,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kemendagri RI mengungkap yang sebelumnya terdapat 13 pulau berpolemik di Trenggalek dan Tulungagung saat ini menjadi 16 pulau.
Tomsi mengatakan bahwa hal ini diketahui setelah ditelaah dan ternyata terdapat kesamaan klaim dari Tulungagung dan Trenggalek.
“Pulau yang disengketakan yang selama ini disampaikan itu 13. Setelah kita telaah bersama, terdapat kesamaan. Kesamaan klaim dimana dari Tulungagung dan dari Trenggalek. Sehingga kita tata sekalian untuk 16 pulau tersebut,” jelas Tomsi.
Tomsi menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan rapat bersama untuk membahas berkaitan dengan penataan daripada 16 pulau tersebut.
Hasilnya, yakni pulau tidak masuk dalam wilayah Trenggalek maupun wilayah Tulungagung, melainkan masuk wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur. (ars/nsi)