news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir.
Sumber :
  • tvOnenews.com/A.R Safira

Kemendagri Tetapkan 16 Pulau di Trenggalek-Tulungagung Masuk Wilayah Jawa Timur

Lebih lanjut Tomsi menegaskan bahwa pulau tersebut tidak masuk wilayah Trenggalek dan juga tidak masuk wilayah Tulungagung.
Selasa, 24 Juni 2025 - 14:18 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan sebanyak 16 pulau yang berpolemik di wilayah Trenggalek dan Tulungagung masuk dalam Provinsi Jawa Timur (Jatim)

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir usai melakukan rapat bersama sejumlah jajaran di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2025).

“Kami baru selesai menyelesaikan rapat yang materi rapatnya membahas berkaitan dengan penataan daripada 16 pulau yang masuk dalam wilayah Trenggalek dan Tulungagung Jawa Timur,” kata Tomsi.

“Dari hasil rapat tersebut, kita menetapkan bahwa 16 pulau tersebut untuk sementara masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur,” sambungnya.

Lebih lanjut Tomsi menegaskan bahwa pulau tersebut tidak masuk wilayah Trenggalek dan juga tidak masuk wilayah Tulungagung.

“Jadi tidak masuk Trenggalek, tidak juga masuk Tulungagung, masuk wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur,” terang Tomsi.

Dia mengungkapkan bahwa nantinya Kemendagri akan kembali melaksanakan rapat mengenai penataan administrasi pulau tersebut.

“Sambil menunggu rapat lebih lanjut yang insyaallah akan dilaksanakan pada awal bulan Juli, kota akan melanjutkan rapat musyawarah mengenai penataan administrasi 16 pulau tersebut,” jelasnya.

Diketahui, polemik kepemilikan terhadap 13 pulau yang terletak di perairan selatan Jatim mencuat antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung pasca terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri pada tahun 2022.

Trenggalek, yang lebih dahulu melakukan pencatatan wilayah administratif mengaku keberatan atas penetapan tersebut. 

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto, menjelaskan bahwa gugusan 13 pulau tersebut telah tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Trenggalek sejak tahun 2012.  

Penetapan itu, menurutnya, juga selaras dengan RTRW milik Pemprov Jatim. Adapun 13 pulau yang diperebutkan yakni Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan. (Ars/nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral