- Istimewa
KPK Ungkap Sudah Ada Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan di MPR
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkup Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), telah menetapkan tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo belum memerinci soal identitas tersangka tersebut.
Sebab saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
“Sudah ada tersangka. Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi,” kata Budi, kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
- Antara
Sementara itu Budi juga belum mengungkap duduk perkara dugaan kasus korupsi ini.
Namun ia menerangkan kasus berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
“Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa,” tutur Budi.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkup Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), pada Senin (23/6/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebutkan bahwa KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi pada hari ini.
“Hari ini Senin (23/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan gratifikasi pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),” kata Budi, kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Lebih lanjut Budi mengungkapkan, saksi yang diperiksa yakni Pejabat Pengadaan Barang /Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI Tahun 2020-2021 berinisial CR.
Selain itu saksi berinisial FI yang merupakan Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada Tahun 2020.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Budi. (ars/muu)