- Antara
Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Penjual Pecel Lele di Trotoar Dapat Dikenakan UU Tipikor, Begini Penjelasannya...
Jakarta, tvOnenews.com - Ahli hukum Chandra M Hamzah menilai, ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dapat menjerat penjual pecel lele yang berdagang di trotoar.
Hal itu diungkapkan Chandra di dalam sidang uji materil UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengar keterangan DPR serta keterangan Ahli dan Saksi Pemohon Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 pada Rabu (18/6).
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2009 itu menjelaskan, bahwa Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi yang berbunyi 'setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00'.
Sementara, Pasal 3 UU Tipikor yang berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00'.
Kedua Pasal tersebut dianggapnya menimbulkan problematika. Sebab menurutnya, tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas atau bersifat ambigu maupun tidak boleh ditafsirkan secara analogi sehingga tidak melanggar asas lex certa maupun lex stricta.
Sehingga, ia pun menganalogikan jika Pasal itu dapat menjerat penjual pecel lele di trotoar, karena penjual pecel lele termasuk 'setiap orang' yang melakukan perbuatan 'melawan hukum' dengan berjualan di atas trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki.
Kemudian, penjual pecel lele juga bisa dikatakan mencari keuntungan atau 'memperkaya diri sendiri' dengan berjualan di trotoar yang membuat fasilitas publik milik negara itu rusak sehingga dapat dianggap pula 'merugikan keuangan negara'.
"Maka penjual pecel lele adalah bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi, ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara," ucap Chandra dikutip dari laman MK, Sabtu (21/6).
Chandra berpendapat, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor kalau saya berpendapat untuk dihapuskan karena rumusannya melanggar asas lex certa, perbuatan apa yang dinyatakan sebagai korupsi.
Sementara, Pasal 3 hari direvisi dengan mengganti, menyesuaikan dengan Article 19 UNCAC.
"Menyesuaikan dengan Article 19 UNCAC yang sudah kita jadikan norma, 'Setiap Orang' diganti dengan 'Pegawai Negeri' dan 'Penyelenggara Negara' karena itu memang ditujukan untuk Pegawai Negeri dan kemudian menghilangkan frasa 'yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara' sebagaimana rekomendasi UNCAC," ungkapnya.
Di sisi lain, Ahli Keuangan, Amien Sunaryadi yang juga mantan wakil ketua KPK periode 2003-2007 mengatakan, berdasarkan data survei menyebutkan jenis korupsi yang paling banyak terjadi di lapangan ialah suap.
Dia juga menambahkan, aparat penegak hukum di Indonesia itu lebih banyak mengejar korupsi jenis merugikan keuangan negara.
"Cara kerja aparat penegak hukum dan juga pemeriksa keuangan tidak akan menjadikan Indonesia bebas dari korupsi, karena korupsi yang paling banyak adalah suap, korupsi yang ditulis di Undang-Undang yang berlaku Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah suap tapi yang dikejar-kejar merugikan keuangan negara," tutupnya. (aha/dpi)