- tvOnenews.com/Wildan Mustofa
Perokok di Kawasan Tanpa Rokok Jakarta akan Dikenakan Denda Rp250 Ribu
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkap perokok pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan dikenakan sanksi denda Rp250 ribu.
Hal itu dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ovi Norfiana berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang KTR.
"Kenapa Rp250 ribu? Itu salah satunya juga tidak perlu besar tapi berlanjut (continue) dan orang sanggup dan bisa, ada efek jera dari hal itu," kata Ovi dalam diskusi publik Ranperda KTR DKI di Jakarta, Jumat (20/6).
Dia menilai Ranperda tersebut mampu mewujudkan visi misi Indonesia Emas 2045 dalam bidang kesehatan.
Kendati demikian, dia juga mengusulkan adanya sanksi sosial bagi perokok pelanggar KTR yang terbilang kurang mampu.
"Dengan pertimbangan misalnya tak punya uang, kita tetap harus menegakkan itu. Jadi, bisa disuruh kerja sosial, jangan sampai itu jadi penderitaan bertahun tahun," ujarnya.
Denda juga diberikan kepada mereka yang menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah, yakni sebesar Rp1.000.000 serta terhadap pelanggaran larangan untuk memajang rokok di tempat-tempat penjualan yang akan dikenakan denda administratif sebesar Rp10 juta.
Pengenaan sanksi administratif itu akan dilakukan Satpol PP DKI Jakarta.
Dalam kesempatan itu, turut disampaikan Ranperda KTR DKI direncanakan rampung pada Juli 2025 dan nantinya akan dilimpahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta tak pernah terjamah sejak 2015.
Kini DPRD Provinsi DKI Jakarta membentuk kembali Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok. (ant/dpi)