- Istimewa
Modus Tawarkan Adopsi Bayi, Seorang Ibu di Palmerah Dicokok Saat Beraksi di Rumah Sakit
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang perempuan berinisial AU (38) ditangkap Unit Reskrim Polsek Palmerah saat hendak mengulangi aksinya di sebuah rumah sakit di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
AU diketahui melakukan penipuan dengan modus adopsi bayi yang merugikan sejumlah korban.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Eko Adi Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut.
Eko Adi mengatakan, pelaku AU telah melakukan aksinya kepada dua korban yang sudah melaporkan, yaitu JH dan Hi.
- Themominmemd
"Dari informasi yang kami peroleh pelaku sudah beraksi 5 kali. Keduanya tergiur janji manis pelaku yang mengaku bisa membantu proses adopsi bayi dengan hanya membayar biaya administrasi dan persalinan," kata Eko saat dikonfirmasi, Kamis, (19/6/2025).
Dalam kasus korban JH, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 13.40 WIB di rumah sakit di kawasan Palmerah Jakarta Barat.
"Pelaku meminta uang tunai sebesar Rp5.400.000 dengan dalih untuk keperluan administrasi," ungkap Eko.
Setelah menerima uang, pelaku berpura-pura menuju bagian kasir dan tidak pernah kembali, membuat korban menunggu tanpa kepastian.
Sementara itu, korban kedua, Hi, mengalami kejadian serupa pada Minggu, 8 Juni 2025 malam.
"Pelaku meminta total Rp5.000.000 dengan alasan biaya persalinan dan pengeluaran bayi dari rumah sakit. Setelah menerima uang, pelaku kembali menghilang," beber Eko Adi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari saksi-saksi termasuk petugas keamanan rumah sakit, pelaku AU telah melakukan aksinya di lokasi yang sama kurang lebih dari 5 kali.
Namun baru dua korban yang melaporkan ke Polsek Palmerah.
"Pelaku akhirnya ditangkap saat sedang berada di rumah sakit yang sama dengan dugaan akan mengulangi aksinya pada Jumat, 13 Juni 2025," ujarnya.
Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti, dan langsung membawanya ke Mapolsek Palmerah untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP.
Eko Adi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi.
"Kami mengapresiasi keberanian para korban dalam melapor, sehingga pelaku bisa segera diamankan," tandasnya.(rpi/muu)