Pemeran pria di video Dea OnlyFans tidak bisa jerat UU Pornografi.
Sumber :
  • Antara

Penyidik Sebut Pemeran Pria di Video Dea OnlyFans Tidak Bisa Dijerat UU Pornografi

Jumat, 1 April 2022 - 23:50 WIB

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor.

Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.

Kepolisian mengungkapkan, berdasarkan keterangan Dea, pemeran pria dalam video porno tersebut adalah DRZ yang diakui oleh Dea sebagai pacarnya.

Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya melayangkan surat panggilan terhadap DRZ untuk diperiksa pada Jumat ini.(Ant/Jeg)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral