news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews

Wacana Pegawai Swasta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Pramono: Baru Dipikirkan, Belum Diatur

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan aturan baru yang mewajibkan pegawai swasta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Saat ini, aturan itu..
Rabu, 18 Juni 2025 - 14:22 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan aturan baru yang mewajibkan pegawai swasta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Namun Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum diatur dalam regulasi resmi.

“Yang pertama untuk hari Rabu Pergub-nya masih untuk ASN,” ujar Pramono di Gedung DPRD Provinsi Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Saat ini, kewajiban menggunakan transportasi umum setiap Rabu hanya berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Jakarta. Pramono menyebut, pihaknya masih mempertimbangkan perluasan kebijakan itu kepada sektor swasta.

“Untuk swasta belum diatur, hanya kami memikirkan tentang hal itu. Jadi sekali lagi untuk swasta belum diatur,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa Pemprov Jakarta telah melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan wajib naik transportasi umum bagi ASN, dan hasilnya dinilai cukup positif.

“Termasuk hari ini banyak ASN yang hujan-hujan tetap menggunakan sarana transportasi umum,” katanya.

Pramono mengaku rutin menerima laporan dari Direktur Utama PT Transjakarta terkait peningkatan jumlah penumpang setiap hari Rabu sejak kebijakan diterapkan.

“Artinya setiap Rabu, ASN yang menggunakan kurang lebih 62 ribu ditambah keluarganya. Itulah kenapa kemudian angkanya mengalami kenaikan,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan TransJakarta, sejak sebulan terakhir terdapat lonjakan penumpang sebesar 110 ribu hingga 130 ribu setiap hari Rabu, yang sebagian besar berasal dari kalangan ASN Pemprov DKI Jakarta. (agr/iwh)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral