- Istimewa
Teror Bom di Pesawat Saudia Airlines Ternyata Dikirim Lewat Email
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengonfirmasi adanya ancaman bom terhadap pesawat Saudia Airlines dengan nomor penerbangan SV 5276 yang membawa 442 jemaah haji kloter 12 JKS rute Jeddah–Jakarta.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan, ancaman tersebut diterima melalui surat elektronik (email) dari pihak tak dikenal pada pukul 07.30 WIB, sebagaimana dilaporkan oleh PT Angkasa Pura Indonesia.
"Kami telah menerima laporan ancaman bom melalui e-mail dan segera mengambil langkah-langkah penanganan sesuai prosedur keamanan penerbangan yang berlaku. Keselamatan penumpang dan kru adalah prioritas utama," ungkap Lukman dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
- Tangkapan layar tvOne
Lukman menjelaskan, pesawat Saudia Airlines SV 5276 yang membawa 207 penumpang laki-laki dan 235 penumpang perempuan semula dijadwalkan mendarat di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Namun, berdasarkan informasi dari AirNav Indonesia, pada pukul 10.17 WIB, Pilot in Command (PIC) memutuskan untuk mengalihkan (divert) penerbangan ke Bandar Udara Internasional Kualanamu, Medan, untuk penanganan lebih lanjut.
"Pihak Bandara Soekarno-Hatta langsung mengaktifkan Ruang Emergency Operation Center (EOC) sebagai pusat komando penanggulangan darurat dan mengumpulkan anggota Komite Keamanan Bandara untuk merumuskan langkah penanganan," ungkap Lukman.
Sementara itu, Lukman menyebut, Bandara Kualanamu juga berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II, mengaktifkan EOC, dan memanggil Komite Keamanan Bandara setempat.
Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) dari kepolisian telah disiagakan di Bandara Kualanamu untuk memastikan keamanan.
"Pada pukul 10.55 WIB, pesawat Saudia Airlines SV 5276 berhasil mendarat dengan selamat di Bandara Kualanamu dan diparkir di isolated parking position. Seluruh penumpang jemaah haji dievakuasi dengan aman, dan Tim Jihandak segera melakukan penyisiran untuk memastikan tidak adanya bahan peledak di dalam pesawat," beber Lukman.
Menurut dia, langkah-langkah yang diambil telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penilaian Ancaman Keamanan Penerbangan.