news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi video syur.
Sumber :
  • Istimewa

Pasangan Sesama Jenis Ditangkap Polisi Usai Sebar Video Syur di Medsos, Ternyata Diunggah dalam Keadaan Mabuk

Dua pria dengan hubungan sesama jenis ditangkap Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, usai diduga memproduksi dan menyebarkan konten video syur.
Selasa, 17 Juni 2025 - 15:12 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Dua orang pria dengan hubungan sesama jenis ditangkap Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, usai diduga memproduksi dan menyebarkan konten video syur di media sosial.

Dua orang pria tersebut berinsial HK (23) dan AM (23). Mereka merupakan pasangan sesama jenis yang dulu pernah menjalin asmara.

"Keduanya merupakan pasangan kekasih homoskesual dan membuat video yang bermuatan melanggar asusila," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Presetya, diwakili Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana, Selasa (17/6/2025).

Dua orang tersebut dibekuk pada Kamis (12/6/2025) lalu, di sebuah lokasi di Jalan Fitrianor Gang Rawa-Rawa RT03 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Taufan mengungkapkan, tersangka HK dan AM merekam video syur sesama jenis sebanyak dua kali, yakni Maret dan Juni 2023.

Mereka mulanya saling berkenalan melalui aplikasi Blued, yakni aplikasi yang digunakan para penyuka sesama jenis untuk mencari teman kencan.

Pada Maret 2023 keduanya saling berkenalan dan memutuskan untuk bertemu. Keduanya pun saling berkomunikasi melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Setelah dua pekan berkenalan, mereka kemudian melakukan hubungan badan dan direkam sebagai kenangan.

Akan tetapi, pada Juni 2025, HK merasa cemburu dengan AM karena memiliki kekasih seorang perempuan.

HK yang patah hati lalu mabuk dan mengunggah video syur yang pernah direkam keduanya ke akun Instagram @xino.nim, Mei 2025.

Video itu pun viral di masyarakat dan menimbulkan perhatian besar.

Rekaman video syur yang viral itu kemudian tercium Tim Macan Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu. Penyelidikan pun sudah dilakukan dan akhirnya kedua pelaku ditangkap.

Atas perbuatannya, dua tersangka itu terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dengan denda Rp6 miliar. (ant/iwh)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral