- kemenkumham.go.id
Kanwil Kemenkumham DKI Buka Gerai Pelayanan Publik di Pusat Grosir Cilitan
Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta konsisten meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kepala Kantor Wilayah, Ibnu Chuldun, Jumat siang (01/04), meresmikan Gerai Pelayanan Publik di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta (Ahmad Riza Patria), Komisaris Utama PGC (Wahyu Dewanto) dengan jajaran direksi, para Pimpinan Tinggi Pratama serta Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
“Pelayanan Publik Terpadu yang berdiri sejak Tahun 2021 telah memberikan banyak manfaat kepada masyarakat,” ujar Wahyu Dewanto. Apresiasi dengan dibukanya gerai pelayanan hukum dan HAM serta layanan keimigrasian ini merupakan kolaborasi inovasi dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dimulai dengan lataan Samsat , Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta PTSP. Apresiasi dengan dibukanya gerai Pelayanan Hukum dan HAM serta layanan keimigrasian ini, merupakan kolaborasi inovasi dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Kita kerja sama dalam memberikan layanan masyarakat. Walau ini simbolis mutualisme, namun prinsipnya kita ingin membantu memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan," ujar Wahyu Dewanto.
Senada dengan hal tersebut guna mewujudkan kepastian hukum, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan layanan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum.
“Dengan kehadiran layanan hukum dan HAM dan dengan layanan keimigrasian ini dapat melengkapi layanan terpadu pada PGC sehingga pelayanan publik lebih dekat dengan masyarakat," ujarnya.
Ibnu Chuldun memperkenalkan Gerai Pelayanan Publik sebagai salah satu wujud nyata bagi masyarakat, yang ingin mengetahui produk layanan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Seperti diketahui bahwa Kantor Wilayah merupakan instansi vertikal dari kementerian Hukum dan HAM, serta mengampu berbagai pelayanan hukum di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
“Pelayanan yang terdapat pada gerai ini terdiri dari layanan pemasyarakatan, layanan keimigrasian, serta layanan hukum terpadu baik itu layanan administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, konsultasi bantuan hukum, penyuluhan hukum serta pengaduan HAM," terang Ibnu Chuldun.
Selain Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Timur juga membuka gerai pelayanan keimigrasian. Bagi masyarakat Jakarta dan sekitarnya yang ingin membuat paspor dan memperpanjang paspor dapat langsung mengunjungi Gerai Pelayanan Publik. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta sangat terbuka terhadap kerja sama dengan pihak lain dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Pembukaan Gerai ini merupakan salah satu program peningkatan kualiatas pelayanan publik.(ant/chm)