news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pria berinisial WBF (21) diringkus polisi usai hendak curi motor di Kemayoran.
Sumber :
  • Istimewa

Polisi Ringkus Pria Hendak Curi Motor Kawasaki di Kemayoran, Terancam 7 Tahun Penjara

Tim Unit Reskrim Polsek Kemayoran berhasil menggagalkan aksi pencurian motor yang terjadi di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Sabtu (14/6/2025).
Senin, 16 Juni 2025 - 14:39 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Unit Reskrim Polsek Kemayoran berhasil menggagalkan aksi pencurian motor yang terjadi di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/6/2025).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro mengatakan, satu pelaku berhasil diamankan dalam aksi ini.

“Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial WBF (21), warga Indramayu, Jawa Barat,” kata Susatyo, kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

Lebih lanjut Susatyo menuturkan, aksi ini diketahui saat pelaku tengah berusaha membobol sepeda motor Kawasaki Ninja milik warga dengan menggunakan kunci letter T. 

“Aksi tersebut diketahui oleh warga yang kemudian menangkap pelaku, sementara rekannya melarikan diri,” jelasnya.

Kemudian dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu set kunci letter T lengkap dengan dua mata kunci, satu kunci magnet, dan satu mata kunci letter T yang masih tertancap di motor korban.

“Penindakan cepat terhadap pelaku kejahatan jalanan adalah bentuk komitmen Polri dalam menjaga rasa aman masyarakat. Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku curanmor di wilayah hukum kami,” terang Susatyo.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Kemayoran Kompol Agung Adriansyah mengungkapkan, saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti sudah kami sita dan saksi-saksi telah kami periksa. Kami juga terus memburu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri,” jelas Agung.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ars/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral