- Istimewa
Kurir Narkotika Jaringan Malaysia Ditangkap di Aceh, Amankan Barang Bukti Sabu 48 Kilogram
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di halaman parkir Mesjid Agung Darul Fallah, Jalan Rel Kereta Api, Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, dalam kasus ini, kurir sabu bernama Herida (42) yang merupakan warga Aceh berhasil ditangkap.
“Pelaku berperan sebagai kurir darat," kata Eko, dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa 48 bungkus sabu, dini hari sekitar pukul 02.45 WIB.
"Sabu ditemukan dengan rincian dalam kemasan warna coklat bertulisan guanyinwang berjumlah 1 bungkus, kemasan warna coklat tanpa tulisan (polos) berjumlah 16 bungkus, dan kemasan warna hijau bertulisan guanyinwang berjumlah 31 bungkus," terang Eko.
Pihak kepolisian juga menyita satu unit mobil Nissan X-trail warna silver metalic BK 1607 IE dan dua unit handphone.
“Barang bukti dan tersangka dibawa ke Gedung Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta,” jelas Eko.
Sementara itu, Eko mengatakan bahwa kasus ini berhasil diketahui usai tim mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia ke wilayah Lhokseumawe Aceh pada awal Juni 2025.
“Penyidik bersama Direktorat Bea Cukai melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Lhokseumawe pada Rabu, 11 Juni 2025. Pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendapat informasi bahwa paket sabu dari Malaysia sudah sampai di wilayah Lhokseumawe dan sudah diserahkan kepada penerima darat," terang Eko.
Setelahnya tim melakukan pencarian dan pengejaran terhadap target pelaku.
Namun tim mendapat informasi bahwa paket sabu sudah berpindah ke penerima lainnya.
“Lalu, dini hari tadi pukul 02.45 WIB, tim berhasil mengetahui posisi penerima dan melakukan penangkapan terhadap seseorang atas nama Herida,” jelasnya.
Kemudian pihak kepolisian melakukan interogasi dan diakui bahwa pelaku diperintahkan oleh JON (DPO) untuk mengambil sabu.
Diketahui paket sabu tersebut rencananya akan dibawa pulang dan menunggu arahan dari pelaku JON untuk pendistribusiannya.
“Pelaku diberikan uang operasional sebesar Rp3.000.000 serta dijanjikan upah tiga kilogram sabu," tukas Eko.
Atas peristiwa ini, pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba Malaysia-Aceh ini hingga ke akarnya.