news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Usai Kasus Tambang Raja Ampat, Ketua Dewan Adat Papua Soroti Hilangnya Dana CSR PT Gag: Saya Desak Penegak Hukum Periksa.
Sumber :
  • istimewa

Tak Hanya Bareskrim! Ternyata KPK sudah Mengendus Potensi Korupsi Tambang Raja Ampat: Nanti Ada Proses

Tak hanya Bareskrim Polri saja yang mengendus dugaan tindak pidana. Ternyata, KPK juga sudah mengendus potensi korusi tambang nikel di Raja Ampat itu.
Jumat, 13 Juni 2025 - 20:01 WIB
Reporter:
Editor :

Menurut Nunung, setiap aktivitas pertambangan dipastikan akan menyebabkan kerusakan alam. 

Namun ada prosedur reklamasi yang harus dilakukan pengusaha dalam rangka pemulihan ekosistem.

"Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang nggak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," katanya.

Akan tetapi, Nunung masih enggan berbicara lebih rinci terkait proses penyelidikan yang dilakukan. 

Dia hanya membenarkan bahwa penyelidikan dilakukan terkait dengan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang telah dicabut pemerintah.

"Iya (soal 4 IUP yang dicabut). (Pulau Gag) nanti kita lihat dulu," jelasnya.

Sementera, pemerintah mengambil langkah tegas terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. IUP empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di Raja Ampat itu kini dicabut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan atas IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat.

"Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut IUP 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ujar Prasetyo Hadi dalam jumpa pers, Selasa (10/6/,2025).

Pada kesempatan yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia buka-bukaan alasan pemerintah mencabut empat izin tambang di Raja Ampat dan mempertahankan izin tambang Gag Nikel.

Menurutnya, alasan yang pertama empat perusahaan tambang yang izinnya dicabut telah terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, hal ini berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Alasan kedua, Bahlil mengatakan empat tambang yang dicabut izinnya berlokasi di dalam Geopark atau Kawasan Wisata Raja Ampat. Izin empat perusahaan ini pun dikeluarkan sebelum adanya penerapan Geopark Raja Ampat.

"Alasan yang ketiga pencabutan ini merupakan keputusan rapat terbatas kemarin dan saran dari pemerintah daerah," beber Bahlil. (aag)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral