- Antara
Patwal Dishub yang Bonceng Dedi Mulyadi Tanpa Helm Ditilang, KDM: Saya Tanggung Jawab Bayar Denda Tilang
Jakarta, tvOnenews.com - Patwal milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor yang membonceng Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM tanpa menggunakan helm di Jalan alternatif Sentul dijatuhkan sanksi tilang ETLE.
Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu (11/6/2025) lalu saat KDM menuju acara peresmian Kampus Bhinneka Tunggal Ika di Universitas Pertahanan (Unhan) Kabupaten Bogor.
Karena lalu lintas padat, KDM memilih menumpang sepeda motor Patwal Dishub agar tidak terlambat tiba di lokasi acara.
Kasatlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama mengatakan usai video KDM tersebut viral di media sosial pihaknya langsung menelusuri kejadiannya.
Pihaknya melakukan koordinasi dengan Dishub Kabupaten Bogor untuk melakukan penindakan.
"Ya kena ETLE-nya setelah kami cari. Kan viral di media itu. Kami telusuri, dapat dan kami koordinasi dengan Dishub, langsung ditilang," ujarnya di Bogor, Jumat (13/6/2025).
Rizky menegaskan tilang elektronik tidak hanya diberikan kepada pengendara yang membonceng KDM, tapi juga pengendara yang membonceng Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor yang turut melanggar aturan serupa.
"Iya tiga-tiganya," kata dia.
Rizky menyebut prosedur penindakan terhadap pelanggaran tersebut tetap mengikuti mekanisme tilang ETLE, yakni dengan membayar denda secara daring.
KDM pun mengakui kesalahannya karena tidak menggunakan helm. Dia meminta kepada pihak kepolisian untuk tetap memproses pelanggaran tersebut.
"Saya bertanggung jawab membayar denda tilang yang nanti dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor. Setiap perbuatan yang salah harus ada hukumannya," kata KDM. (ant/nsi)