- Istimewa
Babak Baru Kasus Tambang Raja Ampat, Bareskrim Mengendus Perbuatan Pidana
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus tambang nikel Raja Ampat memasuki babak baru. Pasalnya, Direktorat Tidak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengendus dugaan adanya perbuatan pidana.
Dalam hal ini, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyebutkan, bahwa pihaknya mulai lakukan penyelidikan mengenai hal tersebut.
"Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statement ya, kita masih dalam penyelidikan," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Bahkan, dia memastikan, proses penyelidikan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Adapun proses penyelidikan berdasarkan temuan penyidik di lapangan.
"Pasti lah (lakukan penyelidikan). Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita nggak boleh menyelidiki," beber Nunung.
Menurut Nunung, setiap aktivitas pertambangan dipastikan akan menyebabkan kerusakan alam.
Namun ada prosedur reklamasi yang harus dilakukan pengusaha dalam rangka pemulihan ekosistem.
"Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang nggak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," katanya.
Akan tetapi, Nunung masih enggan berbicara lebih rinci terkait proses penyelidikan yang dilakukan.
Dia hanya membenarkan bahwa penyelidikan dilakukan terkait dengan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang telah dicabut pemerintah.
"Iya (soal 4 IUP yang dicabut). (Pulau Gag) nanti kita lihat dulu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengambil langkah tegas terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. IUP empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di Raja Ampat itu kini dicabut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan atas IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat.
"Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut IUP 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ujar Prasetyo Hadi dalam jumpa pers, Selasa (10/6/,2025).
Pada kesempatan yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia buka-bukaan alasan pemerintah mencabut empat izin tambang di Raja Ampat dan mempertahankan izin tambang Gag Nikel.