- Antara
Hakim Djuyamto Kembalikan Rp2 Miliar ke Kejagung Terkait Kasus Suap Ontslag
Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka dugaan kasus suap terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Djuyamto, kembalikan uang Rp2 miliar ke Kejaksaan Agung.
Hal itu diungkap langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
“Penyidik pada Jampidsus hari ini menerima juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp2 miliar dari tersangka DJU,” katanya.
Harli menyebut bahwa uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum tersangka Djuyamto. Selanjutnya uang tersebut akan disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Sebelumnya, tersangka Djuyamto mendatangi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, untuk dimintai konfirmasi oleh penyidik.
“Konteksnya ini, ‘kan, sudah pemberkasan. Tentu penyidik dalam rangka itu dengan keterangan-keterangan saksi yang sudah didapat, harus dikonfirmasi kepada para tersangka,” kata Harli. (ant)