- Antara
Pemprov DKI Jakarta Resmi Larang Ondel-ondel Jadi Alat Mengamen
Jakarta, tvOnenews.com - DKI Jakarta bakal merayakan puncak hari jadinya ke-498 pada 22 Juni 2025 nanti.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun tengah bersiap merampungkan peraturan daerah (Perda) tentang larangan ondel-ondel dijadikan alat mengamen.
"Mudah-mudahan sebelum ulang tahun," kata Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno dilansir dari Antara, Jakarta, Minggu (8/6/2025).
Menurutnya, perda yang tengah disusun tersebut bakal menjadi dasar hukum pelestarian budaya Betawi yang lebih terstruktur dan spesifik, termasuk di dalamnya mengatur seni ondel-ondel.
"Ini sebetulnya masuk ke dalam perda yang sedang kita susun bersama Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Di dalamnya mengatur seni lenong, samrah, dan ondel-ondel," ucap Rano.
Menurut pejabat yang biasa disapa Bang Doel itu, seni Betawi sudah seharusnya mendapat ruang yang lebih layak, dengan salah satu caranya melalui Perda Lembaga Adat Masyarakat Betawi.
"Nah inilah sebetulnya harus kita ambil alih. Pemerintahan ambil alih untuk menempatkan kegiatan atau kesenian kepada tempat yang baik," kata dia.
Rencana tersebut, jelas Rano, sudah mendapat dukungan dari para tokoh masyarakat Betawi.
"Ya, mereka sambut baik. Itu kan statement (pernyataan) dari Pak Gubernur di saat beliau hadir pada sarasehan tokoh-tokoh Betawi. Karena masyarakat Betawi juga sangat mengharapkan hal itu," kata Rano. (ant/raa)