- Istimewa
Dua Pria di Bekasi Gadai Mobil Sewaan Sejak 2023, Buka Harga Fortuner Hingga Alphard Rp50 Juta
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan pria berinisial MNE (41) dan SEM (35) yang menggadai mobil sewaan di wilayah Kemang Pratama, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Binsar Hatorangan mengungkapkan, dua pelaku beraksi sejak tahun 2023.
“Waktu kejadian pada Oktober 2023. Pelaku MNE melakukan penyewaan kendaraan kepada korban PT. Obitrans Indonesia sebanyak 6 unit secara bertahap,” kata Binsar, kepada wartawan, pada Sabtu (7/6/2025).
Sementara itu, Binsar menyebutkan kedua pelaku ini menyewa enam mobil dengan rincian tiga unit Toyota Fortuner, saty unit Toyota Innova Zenix Q, satu unit Toyota Alphard, dan satu unit Toyota Innova Reborn.
Kemudian, pelaku mencari orang yang ingin menerima gadai kendaraan tersebut dengan harga mulai dari Rp50 juta.
“Mobil-mobil tersebut digadaikan dengan harga bervariasi dari Rp50 juta sampai dengan Rp150 juta,” tukas Binsar.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di Polres Metro Bekasi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Untuk diketahui, Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap dua pria yang melakukan penipuan dan atau penggelapan mobil sewaan di wilayah Kemang Pratama, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Binsar Hatorangan mengatakan, dua pelaku berinisial MNE (41) dan SEM (35).
“Pelaku SEM ditangkap pada Jumat (2/5/2025) di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Pelaku MNE ditangkap Sabtu (3/5/2025) di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi,” kata Binsar, kepada wartawan, pada Sabtu (7/6/2025). (ars/raa)