news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi PHK.
Sumber :
  • istimewa

Komnas HAM Sebut PHK Timbulkan Pelanggaran HAM yang Tak Bisa Dihindarkan, Isu Ini Harus Diperhatikan

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa menimbulkan pelanggaran HAM yang tidak bisa dihindarkan.
Sabtu, 7 Juni 2025 - 13:08 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa menimbulkan pelanggaran HAM yang tidak bisa dihindarkan.

Oleh karena itu, kata dia, negara dan pihak terkait perlu memperhatikan isu ini.

Berdasarkan data aduan Komnas HAM pada 2023 dan 2024, Anis mengatakan jumlah korban PHK mencapai lebih dari 3.000 orang pekerja, sedangkan pada bulan Januari–Maret 2025 mencapai 8.786 orang pekerja.

Pihaknya menganalisis bahwa peningkatan jumlah kasus PHK terjadi karena berbagai faktor seperti globalisasi, transformasi ke ekonomi pengetahuan, upaya untuk menyesuaikan dengan perubahan kondisi hingga krisis nasional maupun internasional.

Perusahaan juga disebut-sebut cenderung mencari struktur bisnis yang lebih fleksibel, sederhana dan dinamis untuk mengembangkan alternatif strategi dalam rangka beradaptasi dengan kondisi baru yang lebih efisien.

Berdasarkan tipologi pola, kata Anis, PHK yang melanggar HAM dilakukan dengan berbagai cara.

Seperti contoh, PHK tanpa diawali surat peringatan, PHK dengan pembayaran upah di bawah minimum, PHK tanpa adanya perjanjian atau kontrak kerja hingga PHK tanpa mendapatkan pesangon.

Anis turut menyoroti korban PHK sering kali merupakan tulang punggung suatu keluarga.

Kondisi inilah yang membawa mereka menjadi sasaran empuk mafia kejahatan transnasional yang juga berkembang dewasa ini.

“Tidak jarang mereka ini juga menjadi sasaran atau incaran para mafia perdagangan manusia terutama yang lima tahun terakhir cukup gencar, yaitu mafia online scam di Asia Tenggara,” ujar dia dikutip pada Sabtu (7/6/2025).

“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak atas pekerjaan. Pengakuan itu tidak hanya ada di dalam konstitusi, tetapi juga ada di dalam Undang-Undang HAM,” sambungnya. 

Apabila hak atas pekerjaan tidak terpenuhi, lanjut Anis, tidak dimungkiri akan terjadi gangguan terhadap pemenuhan hak lainnya seperti hak atas pendidikan, kesehatan maupun kesejahteraan. 

Pihaknya pun menekankan pentingnya penjaminan hak atas pekerjaan setiap warga negara.

Atas dasar itu, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah, DPR, penegak hukum hingga korporasi.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral