- Antara
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 40 Kilogram Sabu Jaringan Aceh-Banten, Barang Bukti Disembunyikan di Pintu Mobil
Jakarta, tvOnenews.com - Tim gabungan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 40 kilogram narkoba jenis sabu-sabu jaringan narkotika Aceh-Banten.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya menangkap seorang pelaku jaringan narkotika berinisial S.
Pelaku bersama barang bukti diamankan di parkiran sebuah hotel, wilayah Tangerang, Banten pada Rabu (4/6).
"Penindakan terhadap penyelundupan narkoba tersebut bermula dari kegiatan sharing information dan joint analysis antarinstansi tim gabungan Bea Cukai dan Polri," kata Vicky Fadian dalam keterangannya, Jumat (6/6).
Hasil tindak lanjut informasi tersebut, tim gabungan mendeteksi pengangkutan sabu-sabu melalui jalur darat dengan mobil Toyota Rush dari Kabupaten Aceh Utara.
Setelah pemantauan selama dua hari, kata dia, mobil target ditemukan sedang parkir di sebuah hotel di kawasan Tangerang, Banten.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dengan didukung Unit K9 Bea Cukai. Hasilnya, sebanyak 40 bungkus sabu-sabu ditemukan tersembunyi di dalam pintu kendaraan.
"Seorang berinisial S ditangkap dalam penggeledahan tersebut. Selanjutnya, S diamankan di Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri untuk pengembangan kasus lebih lanjut," ujarnya.
Menurut Vicky, penyelundupan dan peredaran narkoba semakin terorganisir dan menggunakan berbagai modus. Oleh karena itu, pihaknya terus memperkuat koordinasi lintas lembaga dan meningkatkan pengawasan di wilayah-wilayah rawan.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai bentuk partisipasi dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba," ujarnya.
Adapun tim yang terlibat bersama Bea Cukai Lhokseumawe dalam penindakan penyelundupan tersebut, yakni Kanwil Bea Cukai Aceh dan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, Kanwil DJBC Banten, Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, dan Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai. (ant/dpi)