news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tujuh Orang dalam Acara Indonesia Critical Mineral Expo di Jakbar Diamankan, Empat Aktivis Greenpeace.
Sumber :
  • Instagram @menanampadidilangit

Ditolak Aktivis Greenpeace, Kementerian Lingkungan Hidup Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan Tambang Nikel Raja Ampat

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) temukan sejumlah pelanggaran serius peraturan lingkungan hidup dan tata kelola terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat.
Kamis, 5 Juni 2025 - 21:50 WIB
Reporter:
Editor :

KLH/BPLH saat ini tengah mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT GN. 

Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungan mereka akan dicabut.

Selain itu, PT MRP ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. 

Seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan. Sementara PT KSM terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe.

Aktivitas tersebut, jelasnya, telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai, dan perusahaan ini akan dikenai sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata.

Hanif menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 turut memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. 

MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.

Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia. (ant)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral