news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pria berinisial ES (37) ditangkap polisi di rumah kontrakannya, Jalan Madya Kebantenan Gang Merpati I, Kelurahan Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (2/6)..
Sumber :
  • Istimewa

Ngaku-Ngaku Polisi Jatanras dan Debt Collector, Pria di Cilincing Jakut Bawa Kabur Motor Warga

Pria berinisial ES (37), perampas motor warga saat ditangkap polisi di rumah kontrakannya, Jalan Madya Kebantenan Gang Merpati I, Kelurahan Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (2/6).
Kamis, 5 Juni 2025 - 16:18 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pria berinisial ES (37), perampas motor warga saat ditangkap polisi di rumah kontrakannya, Jalan Madya Kebantenan Gang Merpati I, Kelurahan Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (2/6).

ES ditangkap lantaran aksinya yang mengaku-ngaku sebagai polisi dari unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Metro Jakarta Utara hingga bisa merampas sebuah kendaraan motor milik korbannya.

ES tidak beraksi sendirian, ia bersama komplotannya yang juga mengaku-ngaku sebagai debt collector. 

Kepala Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, AKP I Gustiyana menjelaskan bahwa penangkapan ES berawal dari laporan masyarakat melalui video tentang kejadian yang dialaminya berupa adanya debt collector yang mengaku dari FIF Group.

"Salah satunya mengaku anggota Jatanras Polres Metro Jakarta Utara yang menarik kendaraan di rumah korban. Korban adalah Nia, pemilik Panti Urut & Lulur Citra Madu di Kebon Baru, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara," ungkap Gustiyana, Kamis (5/6).

Gustiyana menjelaskan, awal mula aksi perampokan berkedok debt collector tersebut. Peristiwa bermula pada Jumat, 29 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, datang tiga orang laki-laki dengan mengendarai dua kendaraan yang mengaku dari FIF Group.

"Salah satu dari mereka mengaku sebagai anggota Jatanras Polres Metro Jakarta Utara dengan tujuan mengambil kendaraan Honda Scoopy warna putih milik anak Ibu Nia, bernama Topik. Kendaraan tersebut kemudian dibawa dengan menyertakan surat berita acara penyelesaian FIF Group yang palsu," papar Gustiyana.

Usai mendapati laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Jakarta Utara langsung menangkap ES dan mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua unit handphone, dan satu setel kaos dan celana yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Utara untuk penyidikan lebih lanjut.

Kini, kepolisian masih melakukan pencarian terhadap dua pelaku lainnya, DT dan D alias A alias S, yang masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya pada orang yang mengaku sebagai anggota polisi atau debt collector yang melakukan tindakan tidak sah," tandasnya. (rpi/dpi)


 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral