news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Didesak Masyarakat Bubarkan GRIB Jaya, Pemprov Kalteng Akui Tak Bisa, Ternyata Ini Penyebabnya.
Sumber :
  • istimewa

Didesak Masyarakat Bubarkan GRIB Jaya, Pemprov Kalteng Akui Tak Bisa, Ternyata Ini Penyebabnya

Sekelompok masyarakat di Kalteng beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa yang berisi tuntutan pembubaran ormas DPD GRIB Jaya Kalteng. 
Kamis, 5 Juni 2025 - 01:38 WIB
Reporter:
Editor :

Kalteng, tvOnenews.com - Sekelompok masyarakat di Kalteng beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa yang berisi tuntutan pembubaran ormas DPD GRIB Jaya Kalteng. 

Aski ini bukan tanpa sebab, karena ormas GRIB Jaya besutan Hercules Kalimantan Tengah (Kalteng) terus menjadi sorotan, setelah diduga melakukan penyegelan terhadap pabrik karet milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan.

Bahkan, pihak kepolisian menetapkan Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng berinisial R sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Selain itu, eksistensi ormas GRIB Jaya Kalteng sejatinya sudah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertugas membina dan mengawasi ormas, yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Akan tetapi, pembubaran tidak dapat dilakukan lantaran alasan legalitas.

Kepala Badan Kesbangpol Kalteng, Katma F Dirun, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan evaluasi terhadap ormas GRIB Jaya Kalteng.

Kemudian, ia ingatkan, ormas GRIB Jaya Kalteng baru berdiri di provinsi setempat, pihaknya tidak dapat menyimpulkan apakah ormas ini bermasalah secara keseluruhan, kendati eksistensinya ditolak di banyak daerah.

“GRIB Jaya baru berdiri di Kalteng, kami tidak bisa mengambil kesimpulan dan menjustifikasi kalau ormas ini bermasalah di Kalteng, meskipun ada (menimbulkan) persoalan di daerah lain, kami tidak bisa menjustifikasi dari situ, kami tetap memberikan penilaian (evaluasi) yang adil,” jelas Katma kepada wartawan di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Senin (2/6/2025).

“Kembali lagi pada kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, itu adalah hak warga negara dan dilindungi oleh undang-undang, sehingga eksistensinya tetap diperbolehkan, namun dengan pengawasan dan pembinaan pemerintah,” tambahnya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh ormas yang ada di Kalteng telah dilakukan pembinaan, termasuk DPD GRIB Jaya Kalteng. Jika di kemudian hari ada ormas yang membuat gaduh di masyarakat, termasuk tindakan premanisme, akan diberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Namun, sanksi pembubaran ormas tetap tidak dapat pihaknya lakukan lantaran wewenang itu berada di lembaga negara yang melegalkan, yakni Kementerian Hukum RI. Pihaknya hanya bisa memberikan usulan apabila ada ormas yang dinilai meresahkan dan perlu dibubarkan.

“Sanksi dimulai dari pembinaan, teguran, bahkan sampai dengan kami mengusulkan untuk dibubarkan, karena yang berhak membubarkan itu adalah lembaga yang melegalkan, yakni Kementerian Hukum RI, bukan pemprov,” pungkas Katma. 

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan Ketua Grib Jaya setempat berinisial R sebagai tersangka kasus dugaan penyegelan perusahaan di Kabupaten Barito Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra di Palangka Raya, Kamis, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (20/5).

"Saat ini tersangka R sudah dilakukan penahanan di Mapolda Kalteng," kata Nuredy Irwansyah.

Dia mengungkapkan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut lagi mengenai perkara tersebut, bahkan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya, karena perbuatan penyegelan tersebut dilakukan oleh banyak orang.

Untuk saat ini hanya satu orang yang telah ditetapkan tersangka, yakni Ketua Grib Jaya Kalteng, dan pihaknya akan segera melengkapi berkas penyelidikan untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.

"Kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Kami minta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," ucapnya.

Nuredy juga mengungkapkan, penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Polda Kalteng dalam melakukan penindakan terhadap aksi premanisme.

Ia meminta seluruh masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi serta melapor apabila terdapat aksi premanisme yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalteng.

"Ini komitmen kami dan untuk lainnya masih kami dalami dan penyelidikan. Yang pasti kami akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polda Kalteng," ujarnya.

Nuredy menambahkan, terhadap tersangka berinisial R yang merupakan Ketua Grib Jaya Kalteng, dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 167 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ia menekankan, penindakan tegas ini menjadi peringatan bagi oknum-oknum yang hendak melakukan aksi premanisme serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalteng.

"Penindakan ini merupakan wujud Polda Kalteng hadir di tengah masyarakat untuk memberikan penegakan hukum yang adil dan tegas," beber Nuredy. (ant/aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral