news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Didesak Masyarakat Bubarkan GRIB Jaya, Pemprov Kalteng Akui Tak Bisa, Ternyata Ini Penyebabnya.
Sumber :
  • istimewa

Didesak Masyarakat Bubarkan GRIB Jaya, Pemprov Kalteng Akui Tak Bisa, Ternyata Ini Penyebabnya

Sekelompok masyarakat di Kalteng beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa yang berisi tuntutan pembubaran ormas DPD GRIB Jaya Kalteng. 
Kamis, 5 Juni 2025 - 01:38 WIB
Reporter:
Editor :

Kalteng, tvOnenews.com - Sekelompok masyarakat di Kalteng beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa yang berisi tuntutan pembubaran ormas DPD GRIB Jaya Kalteng. 

Aski ini bukan tanpa sebab, karena ormas GRIB Jaya besutan Hercules Kalimantan Tengah (Kalteng) terus menjadi sorotan, setelah diduga melakukan penyegelan terhadap pabrik karet milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan.

Bahkan, pihak kepolisian menetapkan Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng berinisial R sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Selain itu, eksistensi ormas GRIB Jaya Kalteng sejatinya sudah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertugas membina dan mengawasi ormas, yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Akan tetapi, pembubaran tidak dapat dilakukan lantaran alasan legalitas.

Kepala Badan Kesbangpol Kalteng, Katma F Dirun, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan evaluasi terhadap ormas GRIB Jaya Kalteng.

Kemudian, ia ingatkan, ormas GRIB Jaya Kalteng baru berdiri di provinsi setempat, pihaknya tidak dapat menyimpulkan apakah ormas ini bermasalah secara keseluruhan, kendati eksistensinya ditolak di banyak daerah.

“GRIB Jaya baru berdiri di Kalteng, kami tidak bisa mengambil kesimpulan dan menjustifikasi kalau ormas ini bermasalah di Kalteng, meskipun ada (menimbulkan) persoalan di daerah lain, kami tidak bisa menjustifikasi dari situ, kami tetap memberikan penilaian (evaluasi) yang adil,” jelas Katma kepada wartawan di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Senin (2/6/2025).

“Kembali lagi pada kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, itu adalah hak warga negara dan dilindungi oleh undang-undang, sehingga eksistensinya tetap diperbolehkan, namun dengan pengawasan dan pembinaan pemerintah,” tambahnya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh ormas yang ada di Kalteng telah dilakukan pembinaan, termasuk DPD GRIB Jaya Kalteng. Jika di kemudian hari ada ormas yang membuat gaduh di masyarakat, termasuk tindakan premanisme, akan diberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Namun, sanksi pembubaran ormas tetap tidak dapat pihaknya lakukan lantaran wewenang itu berada di lembaga negara yang melegalkan, yakni Kementerian Hukum RI. Pihaknya hanya bisa memberikan usulan apabila ada ormas yang dinilai meresahkan dan perlu dibubarkan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral