- istimewa
Soal Pemakzulan Gibran, Golkar: Belum Ada Pelanggaran Hukum
Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menyebut belum ada alasan untuk memakzulkan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka. Namun, pihaknya menghormati usulan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI.
Dia menjelaskan ada syarat yang diatur dalam konstitusi untuk memakzulkan presiden maupun wapres.
“Ya namanya usulan ya boleh-boleh saja, hak warga negara. Tapi tentu saja untuk bisa memakzulkan wapres atau presiden sekalipun, itu kan ada syarat-syarat yang diatur di dalam konstitusi,” kata Sarmuji di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).
Menurutnya, presiden maupun wapres dapat dimakzulkan jika pihak tersebut telah melakukan pelanggaran hukum.
“Syarat yang diatur oleh konstitusi itu kalau melakukan pelanggaran hukum, itu pun dalam hal-hal yang tertentu, yang sudah secara spesifik disebutkan,” tuturnya.
Namun, Sarmuji menilai sampai sekarang belum ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gibran sebagai alasan pemakzulan.
“Kalau yang khusus untuk Mas Wapres, sampai sekarang itu belum ada pelanggaran hukum apapun sebagaimana yang tertera dalam konstitusi, dalam aturan perundangan kita, yang bisa menyebabkan Mas Gibran, Mas Wapres untuk dimakzulkan,” jelasnya.
Sarmuji menuturkan DPR RI akan menindaklanjuti surat usulan tersebut jika memang menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gibran.
“Ya DPR kan tukang membuat aturan. Tukang membuat aturan itu otomatis kalau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, itu berdasarkan aturan,” tandasnya. (saa/rpi)