- Istimewa
5 Kasus Besar GRIB Jaya, Anak Buah Hercules Kerap Berulah, Bakar Mobil Polisi hingga Kuasai Lahan BMKG!
Jakarta, tvOnenews.com - Ormas besutan Hercules, GRIB Jaya tengah menjadi sorotan publik setelah banyaknya kasus hukum yang melibatkan oknum anggotanya di sejumlah daerah.
Berikut lima kasus GRIB Jaya yang paling menyita perhatian publik yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Eksistensi GRIB Jaya makin disorot, buntut aksi premanisme oknum anggota mereka di sejumlah daerah.
GRIB Jaya terlibat masalah dengan sejumnlah instansi negara, seperti PT KAI hingga BMKG.
- Kolase tvOnenews.com
Bahkan, sang pentolan GRIB Jaya, Hercules sempat terlibat perseteruan dengan sejumlah purnawirawan TNI, buntut dari aksi premanisme anak buahnya itu.
Inilah lima kasus paling mencuat yang melibatkan oknum anggota ormas GRIB Jaya, besutan Hercules;
1. Pembakaran Mobil Polisi
Ketua Ranting Ormas GRIB Jaya Kelurahan Harjamukti berinisial TS, ditetapkan sebagai salah satu tersangka atas kasus pembakaran mobil polisi di Depok.
Pembakaran mobil polisi dilakukan anggota GRIB Jaya saat petugas hendak menangkap sosok TS dalam kasus pengancaman.
"Awal mulai kejadian ini, pada saat sebuah perusahaan properti akan melaksanakan pemagaran di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, ini dihalangi oleh Saudara TS beserta simpatisannya," ungkap Kapolres Metro Depok, Kombes Polisi Abdul Waras dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Pengancaman dilakukan kepada karyawan ataupun petugas ekskavator dari perusahaan properti yang akan melakukan pemagaran. Pada saat itu TS memberikan ancaman akan melakukan tembakan.
"Maka yang bersangkutan melakukan tembakan sebanyak tiga kali yang mengenai kaca ekskavator hingga pecah dan mengenai kaki dari operator ekskavator," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, TS selalu berkedok atau berlindung di balik kelompok ormas.
Anak buah Hercules ini selalu mengintimidasi pihak properti ketika akan melakukan pemagaran dengan alasan yang bersangkutan memiliki hak di tanah yang akan dipagari tersebut.
"Yang bersangkutan ini sebagai Ketua Ranting Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kelurahan Harjamukti," katanya.
2. Pencurian Aset PT KAI
Empat anggota GRIB Jaya lakukan perusakan dan pencurian aset milik PT KAI di Kota Semarang.
Bahkan yang lebih mengejutkan ke empat anak buah Hercules tersebut ternyata dibayar seseorang untuk melakukan aksi tersebut.
Keempat anggota yang melakukan perusakan yaitu KA sebagai Ketua GRIB Jaya (Pimpinan Anak Cabang) Mijen, DW alias Tebo, YJO dan HY.
Para tersangka melakukan aksi tersebut karena diperintah oleh Eko yang merupakan mantan penghuni rumah di lahan sengketa milik PT KAI.
Keempat tersangka diberi upah oleh Eko sebesar Rp1,7 juta. Mereka diminta Eko untuk mengganggu aset itu.
"Iya selepas dipesan oleh saudara E (Eko) kelompok GRIB Jaya PAC Kecamatan Mijen melakukan pemasangan MMT (spanduk) di lahan sengketa antara E dengan PT KAI," ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Kamis (22/5/2025).
GRIB Jaya melakukan tindakan teror pada rentang bulan Desember 2024.
"Akibat kejadian itu, PT KAI alami kerugian hingga Rp250 juta," katanya.
3. Baru Berdiri GRIB Jaya Segel Pabrik
Baru hitungan bulan dibentuk ormas GRIB Jaya Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah berulah.
Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng berinisial R, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalteng.
Anak buah Hercules ini ditetapkan sebagai tersangka buntut penyegelan pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan.
Video detik-detik anak buah Hercules melakukan penyegelan PT BAP sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Video singkat yang viral itu, sempat dibagikan oleh sebuah akun Facebook bernama Antonius Widen yang menunjukkan sebuah banner bertuliskan "Pabrik dan Gudang Ini Dihentikan Operasionalnya oleh DPD GRIB Jaya Kalteng".
Padahal GRIB Jaya Kalteng baru resmi dibentuk pada 28 Februari 2025 lalu, sesuai dengan Surat Keputusan yang disahkan oleh Ketua Umum DPP GRIB Jaya Hercules.
Pembentukan DPD GRIB Jaya Kalteng ditetapkan di Jakarta oleh Ketum Hercules dan Sekjen Zulfikar Februari lalu.
Dalam SK tersebut, Hercules menetapkan Robetson selaku Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng, dan Erko Mojra selaku Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, serta Yanto Eko Saputra sebagai Bendahara.
Namun baru hitungan bulan berdiri, GRIB Jaya Kalteng justru sudah berbuat ulah. Di Bawah komando Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng, Robetson ormas besutan Hercules teersebut malah menyegel pabrik milik PT BAP.
Buntut dari aksi penyegelan pabrik PT BAP tersebut, Polda Kalteng menetapkan Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng sebagai tersangka.
"Telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial R (Robetson), yang mana yang bersangkutan selaku Ketua DPD Ormas GRIB Jaya Kalimantan Tengah," kata Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra, Kamis (22/5/2025).
GRIB Jaya Kalteng berdalih membantu salah satu masyarakat yang menang gugatan atas PT BAP yang belum membayar Rp1,4 M ke petani karet.
4. Kuasai Lahan BMKG
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) diduga diperas oleh anak buah Hercules hingga miliaran rupiah.
BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh kelompok organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya kepada Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Hal itu diungkap langsung oleh Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, Selasa (21/5/2025).
"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," katanya.
BMKG memastikan lahan tersebut sah milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No./Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.
Kepemilikan tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Taufan juga menyebutkan bahwa Ketua PN Tangerang telah menyatakan bahwa berbagai putusan hukum tersebut saling menguatkan, sehingga tidak diperlukan lagi proses eksekusi.
Namun, menurutnya, pihak ormas menolak penjelasan hukum yang disampaikan, dan bahkan dalam salah satu pertemuan, pimpinan ormas menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar sebagai syarat menghentikan pendudukan.
5. Hercules Sebut Sutiyoso Bau Tanah
Hercules sebelumnya mengungkapkan pernyataan keras terhadap Sutiyoso, usai purnawirawan Jenderal TNI tersebut menyinggung soal ormas dan premanisme.
Tak tanggung-tanggung, Hercules bahkan menyebut Sutiyoso sudah 'bau tanah' di dalam pernyataannya.
"Kayak Pak Sutiyoso. Ngapain? Pak Sutiyoso itu udah lah, enggak usah nyinggung-nyinggung ormas. Sudahlah, kalau saya bilang, mulutnya sudah bau tanah. Enggak usah nyinggung-nyinggung kita," kata Hercules.
Mantan preman Tanah Abang ini juga menyatakan tak takut dengan pria yang akrab disapa Bang Yos itu.
Bahkan, menurutnya saat ini yang perlu dilakukan sang mantan gubernur itu adalah rajin berdoa.
"Berdoa dan meminta pada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan menunggu sementara ini mau dipanggil sama Allah," tambah dia. (muu)