news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaku pembunuhan bos sembako di Bekasi.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Kelakuan Keji Pembunuh Bos Sembako, Usai Habisi Nyawa Korban Lalu Bobol Toko hinga Ajak Keluarga Nginap di Hotel

Polisi mengungkap pengakuan tersangka berinisial AS (21) usai membunuh atasannya, bos sembako berinisial AS (64) di wilayah Jatimakmur, Sabtu (31/5/2025).
Rabu, 4 Juni 2025 - 08:44 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap pengakuan mengejutkan dari tersangka berinisial AS (21) usai membunuh atasannya, bos toko sembako berinisial AS (64) di wilayah Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi, Sabtu (31/5/2025).

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi menuturkan usai membunuh bos sembako itu, dirinya mengajak anak dan istrinya menginap di hotel kawasan Tangerang Selatan. Adapun rencana tersangka akan mengajak keduanya untuk pergi ke Batam.

“Kemudian pelaku ditangkap pada saat rencananya akan terbang ke Batam untuk menemui rekan dari istri pelaku sendiri. Jadi tujuan pelariannya adalah ke tempat teman dari istri pelaku,” ucap Ressa, di Polda Metro Jaya, pada Selasa (3/6/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebutkan, pelaku hendak ke Batam menggunakan uang hasil curian dari toko. 

“Untuk uang yang digunakan pelaku selama menginap dan rencana akan berangkat ke Batam, itu menggunakan uang daripada hasil yang dibawa dari toko,” jelasnya.

Sementara itu, Wira mengatakan bahwa anak dan istrinya tidak mengetahui aksi keji pelaku. Pasalnya, pelaku mengaku habis membobol toko.

“Kemudian apakah keluarganya tahu itu merupakan hasil merampok? Bahwa dari keterangannya, tersangka menyatakan kepada keluarganya itu dari bobol toko. Jadi bukan merampok, tapi membobol toko. Tidak menyampaikan kepada keluarganya (habis membunuh),” terang Wira.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap latar belakang pria berinisial AS (21) yang tega menghabisi nyawa pemilik toko sembako berinisial AS (64) di wilayah Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi, Sabtu (31/5/2025).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, motif pelaku melancarkan aksinya lantaran tersinggung dengan perkataan yang dilontarkan korban. 

“Motif daripada pelaku melakukan perbuatannya yaitu karena pelaku ataupun tersangka emosi dikarenakan tersinggung atas perkataan daripada korban,” kata Wira, di Polda Metro Jaya, pada Selasa (3/6/2025).

Sementara itu Wira menuturkan perkataan korban yang membuat pelaku emosi yakni saat meminta kasbon, korban dibilang malas kerja. 

“Dengan kata-kata 'kamu kasbon terus. Kerja saja malas. Jarang masuk. Banyak libur. Enggak kayak yang lain’ ini kata-kata yang diucapkan oleh korban, sehingga dengan kata-kata tersebut ini menyulut emosi daripada si pelaku untuk melakukan perbuatan terhadap korban,” terang Wira.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Kemudian Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 15 tahun penjara. (ars/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral