news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tampang pembunuh bos toko sembako di Bekasi.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Ternyata Pembunuh Bos Toko Sembako di Bekasi Rampok Uang Rp84 Juta, Sempat Beli Ponsel-Bayar Sekolah Adik

Pria berinisial AS melakukan pembunuhan terhadap bos sembako di Bekasi. Selain itu, ternyata ia juga mencuri yang korban sebesar Rp84 juta.
Rabu, 4 Juni 2025 - 08:35 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik karyawan berinisial AS (21) yang membunuh bosnya yakni pemilik toko sembako berinisial AS (64) di wilayah Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi, Sabtu (31/5/2025).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa tersangka mengambil uang milik korban hampir mencapai Rp85 juta.

“Karena tersangka sedang membutuhkan biaya untuk membayar hutang dan kebutuhan, tersangka mengambil uang yang berada di dalam toko kurang lebih sebesar Ro84.654.000 di dalam salah satu kamar toko dan laci meja tempat jualan,” kata Wira, kepada wartawan, pada Selasa (3/6/2025).

Kemudian Wira menuturkan, dalam penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita uang tunai hasil pencurian sebesar Rp68.494.000. 

Hal ini lantaran uang Rp84.654.000 telah digunakan oleh pelaku untuk menginap di hotel bersama anak dan istrinya.

“Untuk uang yang digunakan pelaku selama menginap dan rencana akan berangkat ke Batam, itu menggunakan uang daripada hasil yang dibawa dari toko,” terangnya.

Selain itu Wira mengungkapkan, sebagian uang hasil pencurian tersebut juga digunakan untuk membeli handphone dan membayar sekolah adiknya.

“Bahwa uang 20 juta yang digunakan pelaku itu ada sempat dibelikan handphone, yang sudah kita sita juga. Ada dua unit. Kemudian ada juga uang yang sudah diberikan kepada keluarganya untuk biaya sekolah adiknya,” tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun penjara, serta pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Untuk diketahui, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan pemilik toko sembako berinisial AS (64) di wilayah Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi, Sabtu (31/5/2025).

Panit 5 Resmob Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouk Fadillah mengatakan bahwa pelaku berinisial AS diamankan di tempat persembunyiannya, di hotel wilayah Tangerang Selatan.

“Pelaku berinisial AS kami amankan saat bersembunyi di sebuah penginapan atau hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten,” kata Farouk, kepada wartawan, pada Senin (2/6/2025).

Sementara itu, Farouk menuturkan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan dirinya mengakui perbuatannya.

“Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku pasrah dan mengakui telah melakukan aksi kejahatannya,” terangnya. (ars/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral