- Kolase
Maksud Terselubung GRIB Jaya di Kisruh dengan BMKG, Rupanya Ormas Pimpinan Hercules Itu...
Jakarta, tvOnenews.com - Tidak hanya puas ambil keuntungan dari memalak para pedagang, GRIB Jaya seolah punya maksud lain di huru-hara kasus lahan dengan BMKG beberapa waktu lalu.
Diketahui, Ormas yang dipimpin oleh Hercules itu tengah menjadi sorotan lantaran perseteruan sengketa tanah dengan BMKG.
Wilson Colling, ketua tim hukum dan advokasi GRIB Jaya mengaku bahwa saat ini GRIB Jaya sedang disudutkan atas kasus tersebut.
"Sekarang kami sudah disudutkan," ujar Wilson Colling dalam kanal YouTube GRIB TV.
"Perlu digarisbawahi, kami juga sebenarnya capek menangani kasus ini," sambung Wilson.
Namun, GRIB Jaya sepertinya aji mumpung dalam kasus ini sebagai bahan publikasi gratis organisasinya.
Apalagi, pihak GRIB Jaya hingga kini masih tak percaya jika lahan tersebut milik BMKG.
"Tapi ketika momen ini, sebenarnya inilah momen kami melakukan publikasi secara gratis," ungkapnya.
Diketahui, perseteruan BMKG dan GRIB Jaya itu bermula karena tanah negara di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan ditempati oleh ormas milik Hercules itu.
Namun masalah menjadi panas usai munculnya narasi bahwa Ormas GRIB Jaya meminta tebusan Rp5 miliar ke BMKG untuk meninggalkan tanah tersebut.
Menanggapi isu itu, GRIB Jaya dengan tegas membantahnya melalui kanal YouTube GRIB TV.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya Wilson Colling menyebut bahwa isu tersenut bukanlah persoalan baru, tapi telah berlangsung sejak 1992 silam.
Ia menegaskan bahwa anggota Ormas Hercules itu bukanlah penduduk ilegal. Wilson juga menyinggungbsial aksi pembela hak-hak ahli waris yang telah lama mendiami lahan tersebut.
“GRIB membela masyarakat, mengadvokasi tanah yang hak keperdataannya diperjuangkan,” kata Wilson dalam pernyataannya.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya sudah memeriksa dokumen dan riwayat hukum sebelum mengambil tindakan advokasi.
Atas hal tersebut, Wilson menilai tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan eksekusi atas pengosongan lahan itu.
“Tidak ada klausula konkret bahwa warga harus keluar. Tidak ada perintah eksekusi. Jadi, ini bukan pendudukan liar,” ungkapnya.
Wolson juga menjawab isu mengenai GRIB Jaya yang meminta tebusan Rp5 miliar ke BMKG.