news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasus Dugaan Penganiayaan Sesama Santri Ponpes Ora Aji Sleman Berujung Damai.
Sumber :
  • Istimewa

Kasus Dugaan Penganiayaan Sesama Santri Ponpes Ora Aji Sleman Berujung Damai

Kasus dugaan penganiayaan sesama santri di Yayasan Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, Yogyakarta berakhir damai.
Rabu, 4 Juni 2025 - 03:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan penganiayaan sesama santri di Yayasan Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, Yogyakarta berakhir damai.

Kedua pihak baik pelaku yakni belasan santri maupun korban berinisial KDR sepakat untuk melakukan perdamaian dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. 

Kuasa Hukum Ponpes Ora Aji, Adhi Susanto menuturkan bahwa setelah dilakukan komunikasi, kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai.

"Dengan semangat kekeluargaan kedua belah pihak sudah sepakat menyelesaikan permasalah ini dengan kekeluargaan dan musyawarah," katanya, Selasa (3/6/2025). 

Selanjutnya, kedua belah pihak juga mencabut laporan masing-masing ke pihak kepolisian dengan nomor:STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY, dari pihak Kharisma Dhimas. 

Kemudian, dilanjut pencabutan laporan polisi yang dilakukan oleh Nata Gilang dengan nomor:REG/61/II/2025/SPKT/RESTA SLEMAN/POLDA DIY.

Kasubnit PPA Polresta Sleman, IPDA Arum Sari mengungkapkan, dengan adanya perjanjian ini kesepakatan dari kedua belah pihak bisa bersilaturahmi kembali.

Ia juga berharap kejadian dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren ini tidak terulang kembali. 

"Kami dari pihak kepolisian mengharapkan kejadian tidak terulang lagi, keduanya bisa saling memaafkan dan bisa bersilaturahmi lebih baik lagi," ucapnya. 

Diketahui, kasus dugaan penganiayaan ini bermula saat adanya tuduhan dari belasan santri atas pencurian yang dilakukan oleh KDR. 

KDR dituduh mencuri uang dan juga menjual air galon yang totalnya mencapai Rp700.000 sehingga terjadinya penganiayaan. 

Akibat dari penganiayaan tersebut dikabarkan KDR mengalami luka, bahkan harus mendapatkan perawatan medis. 

Selanjutnya, KDR pun melaporkan 23 santri kepada Polresta Sleman. 

Singkatnya, Polisi pun menetapkan tersangka namun para santri tersebut tidak ditahan. Pihak Pesantren pun terus melakukan mediasi terhadap keduanya namun menemui jalan buntu. Hingga akhirnya kedua belah pihak pun saling lapor ke pihak kepolisian. 

"Mediasi berkali-kali sudah ditempuh, namun gagal karena tuntutan ganti rugi mencapai Rp 2 Miliar," ucap Dwi Yudha Danu, selaku Ketua Yayasan Pondok Pesatren Ora Aji yang bertanggungjawab mengelola ponpes itu di Sleman Yogyakarta, Sabtu (31/5). 

Pihak Pesantren menilai, tudingan bahwa korban mengalami penganiayaan seperti diikat, dicambuk dengan selang hingga disetrum juga terlalu mendramatisir. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral