news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Nikita Mirzani.
Sumber :
  • IST

Besok, Polda Metro Bakal Limpahkan Tersangka Nikita Mirzani dan Barang Bukti

Polda Metro Jaya bakal limpahkan tersangka Nikita Mirzani dan asistennya, beserta barang bukti dalam kasus pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys
Selasa, 3 Juni 2025 - 18:29 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya bakal melimpahkan tersangka Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM, beserta barang bukti dalam kasus pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, usai berkas perkaranya dinyatakan telah lengkap. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa tersangka dan barang bukti rencananya akan dilimpahkan pada Kamis (5/6/2025) pekan ini.

“Penyidik melakukan komunikasi dan koordinasi, disepakati untuk pelaksanaan tahap 2 adalah penyerahan tersangka dan barang bukti disepakati besok lusa hari Kamis, 5 Juni 2025,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Selasa (3/6/2025).

Artis, Nikita Mirzani dan asistennya, IM saat ditahan di Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • Antara

 

Sementara itu Ade Ary menyatakan saat ini tersangka Nikita Mirzani sudah dalam kondisi sehat usai sebelumnya sempat mendapatkan perawatan akibat sakit.

“Kemarin hari Senin, jadi kami sampaikan yang bersangkutan tidak dirawat, hanya dilakukan pemeriksaan oleh dokter dari Polda Metro Jaya karena ada keluhan nyeri dan pemeriksaan sudah selesai dilakukan hari itu juga,” tegas Ade Ary.

Untuk diketahui, Artis sensasional Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys. 

Selain Nikita Mirzani, penyidik juga menetapkan satu orang lainnya berinisial IM yang merupakan asisten dari artis tersebut. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan karena penyidik mendapat alat bukti yang cukup. 

"Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya," kata Ade Ary, Kamis (20/2/2025). 

Ade Ary menjelaskan, kasus ini bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk skincare milik dokter Gladys.

Dalam perkara ini, Nikita juga diduga melakukan pemerasan senilai Rp 5 miliar. 

Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan IM terancam pasal berlapis yakni Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, maksimal hukuman 6 tahun penjara. 

Selain itu, artis sensasional itu juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman maksimal 9 tahun. 

Terakhir, ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (ars/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral