- IST
FSPPB Ingatkan RUPS Pertamina Harus Bebas dari Kepentingan Politik, CERI: Saatnya Keluar dari Kebuntuan Strategi
"FSPPB menyatakan bahwa Pertamina merupakan perusahaan strategis negara yang bergerak di sektor energi, sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak dan termasuk dalam cabang produksi penting bagi negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945," ujar Arie Munandar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/5/2025).
FSPPB menyatakan bahwa kendali dan kepemimpinan perusahaan ini seharusnya berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia selaku Kepala Negara, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto.
"FSPPB memandang bahwa pengelolaan Pertamina harus mencerminkan kedaulatan energi nasional yang berkeadilan dan berorientasi pada kemakmuran rakyat. Dalam hal ini, pengangkatan Direksi dan Komisaris bukan sekadar prosedural, namun strategis bagi keberlangsungan bangsa, sehingga semestinya menjadi kewenangan penuh Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto," tegasnya. (ebs)