news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala BPTD Maluku Hasan Bisri.
Sumber :
  • Antara

Hingga Mei 2025, BPTD Maluku Tindak 293 Kendaraan yang Melebihi Berat

BPTD Kelas II Provinsi Maluku berhasil menindak  293 kendaraan yang melanggar ketentuan ODOL atau truk melebihi batas maksimum dimensi dan berat pada  Januari hingga Mei 2025. 
Selasa, 3 Juni 2025 - 07:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Maluku berhasil menindak  293 kendaraan yang melanggar ketentuan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) atau truk melebihi batas maksimum dimensi dan berat pada  Januari hingga Mei 2025. 

“Penindakan ini dilaksanakan melalui kegiatan rutin di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Passo, Kota Ambon,” kata Kepala BPTD Maluku Hasan Bisri, mengutip Antara pada Selasa.

Ia merinci  penindakan tertinggi terjadi pada Januari  79 kendaraan,  Februari sebanyak 108 kendaraan. Maret 50 kendaraan, April 42 kendaraan dan Mei 14 kendaraan.

“Di UPPKB  setiap kendaraan yang melanggar  kami proses sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya. 

Penindakan terhadap kendaraan ODOL dilakukan sebagai upaya penegakan hukum di jalan raya untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan memperpanjang umur infrastruktur.

Bentuk penindakan yang dilakukan antara lain pemindahan muatan berlebih, pemberian surat peringatan, hingga surat tilang bagi pelanggar.

Meski demikian, pelaksanaan operasi ODOL tidak lepas dari tantangan di lapangan, terutama terkait dukungan personel dan anggaran.

“Koordinasi dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan selalu kami lakukan. Tapi memang realisasinya tergantung pada anggaran masing-masing instansi,” terangnya. 

BPTD Maluku menyatakan komitmen  terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan barang agar tidak melebihi batas dimensi dan muatan yang ditetapkan.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional menuju Indonesia bebas ODOL demi keselamatan dan kelayakan jalan.

Beban kendaraan yang melebihi batas dapat merusak jalan nasional dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, program penindakan ODOL menjadi prioritas nasional yang harus dilaksanakan secara konsisten di seluruh wilayah, termasuk di Maluku.

Selain penindakan, BPTD juga mendorong upaya edukasi kepada para pengemudi dan perusahaan angkutan barang agar patuh terhadap ketentuan teknis kendaraan.

Sosialisasi ini penting untuk mencegah pelanggaran sejak dini dan menciptakan kesadaran kolektif tentang pentingnya keselamatan jalan.

Ke depan, BPTD Maluku berharap dukungan lintas sektor dapat ditingkatkan agar pengawasan kendaraan angkutan barang semakin optimal. Dengan demikian, target Indonesia bebas ODOL pada 2026 dapat tercapai secara menyeluruh dan berkelanjutan.(ant/ree)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral