- Tangkapan layar tvOne
Belum Beres Masalah Sengketa Lahan BMKG, Anak Buah Hercules GRIB Jaya di Bandung Bikin Bahaya Warga, Langsung Disikat Polisi
Jakarta, tvOnenews.com - Belum beres masalah sengketa lahan dengan BMKG, anak buah Hercules di GRIB Jaya Bandung malah bikin bahaya warga.
GRIB Jaya saat ini tengah berseteru dengan BMKG terkait perebutan lahan di Pondok Betung, Tangerang Selatan (Tangsel).
Pihak GRIB Jaya memberikan bantuan hukum terhadap ahli waris lahan, namun pihak BMKG mengklaim bahwa tanah itu adalah miliknya berdasarkan sertifikat.
- istimewa
Perseteruan ini berakhir dengan GRIB Jaya dipolisikan oleh BMKG karena menduduki lahan tersebut dan menyewakannya kepada pedagang serta menarik iuran setiap bulannya.
Saat ini, markas anak buah Hercules dan lapak pedagang di Pondok Betung sudah diratakan dengan tanah oleh aparat.
Belum selesai masalah ini, ormas pimpinan pria bernama asli Rosario Marshal itu Kembali berulah, sekarang di wilayah Bandung Barat.
Tak main-main, kali ini kelakuan anak buah Hercules juga tak kalah membahayakan warga.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adiputra mengungkapkan, sosok yang membuat onar itu adalah Ketua GRIB Jaya Kecamatan Parongpong, Agus Gunawan (AG).
- Tangkapan layar tvOne
Agus terungkap menjadi pengedar narkoba jenis sabu selama dua tahun terakhir di daerah Lembang.
Di dalam penangkapannya, Niko menjelaskan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sabu siap edar.
"Sabu 1 ons atau kurang lebih 100 gram lebih, yang mana perlu kami sampaikan tersangka AG termasuk di alam salah satu keanggotaan ormas yaitu adalah ormas GRIB Jaya Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat," kata Niko, dikutip Senin (2/6/2025).
Adapun keanggotaan ormas tersebut dibuktikan dari grup WhatsApp yang terdapat dalam ponsel milik Agus.
Polisi menemukan bahwa ia tergabung di grup WhatsApp GRIB Jaya Kecamatan Parongpong, Bandung Barat.
Awal mula Agus ditangkap polisi adalah karena laporan dari masyarakat yang merasa ada aktivitas mencurigakan di kontrakannya.
- Istimewa
Berdasarkan laporan warga tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan tindak lanjut. Akhirnya, oknum anak buah Hercules itu diamankan polisi serta beberapa barang bukti.
Menurut keterangan yang didapatkan polisi, selain menjadi pengedar, Agus juga merupakan pengguna sabu.
Setiap bulannya, anggota GRIB Jaya itu mendapatkan upah Rp6 juta atas pekerjaannya menjadi pengedar sabu.
Atas perbuatannya, Agus dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 113 Ayat 1 serta Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (iwh)