news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Enam Anggota Sabhara Tinggalkan Tugas Tanpa Surat Perintah, Diduga Lakukan Pemerasan dan Penganiayaan.
Sumber :
  • Idris Tajannang/tvOne

Sejumlah Oknum Polisi Aniaya hingga Memeras Pemuda, Kapolrestabes Makassar Ungkap Fakta Mengejutkan

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, ungkap fakta mengejutkan terkait kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan terhadap pemuda bernama Yusuf Saputra.
Minggu, 1 Juni 2025 - 19:44 WIB
Reporter:
Editor :

Makassar, tvOnenews.comKapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan yang dialami oleh Yusuf Saputra (20), pemuda asal Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Arya menyebutkan bahwa enam anggota Satuan Sabhara Polrestabes Makassar, termasuk Bripda A, meninggalkan tugas jaga (piket) tanpa surat perintah dan diduga melakukan tindakan di luar kewenangan mereka di wilayah Kabupaten Takalar.

"Yang bersangkutan telah keluar wilayah tugas tanpa izin. Itu pelanggaran pertama. Kedua, mereka meninggalkan tugas piket dan diduga melakukan tindakan terhadap korban sebagaimana yang dilaporkan," kata Arya dalam keterangannya kepada media, Sabtu (1/6/2025).

Ilustrasi Polri.
Sumber :
  • Istimewa

 

Menurut Arya, tindakan keenam anggota tersebut tidak dilengkapi surat penugasan resmi dan dilakukan di luar yurisdiksi Kota Makassar.

"Tidak ada surat perintah. Tidak ada penugasan ke Takalar. Itu di luar wilayah hukum Polrestabes Makassar," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mendalami peran masing-masing anggota dalam kasus ini. 

Saat ini, keenam personel sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan internal.

"Kami akan dalami peran mereka satu per satu. Namun yang jelas, Bripda A dan lima anggota lainnya sudah kami amankan," imbuh Arya.

Lebih lanjut, Arya memastikan bahwa laporan dari korban langsung ditindaklanjuti. 

Para terduga pelaku langsung diamankan dan ditempatkan di sel khusus (Patsus) untuk menunggu proses sidang kode etik.

"Begitu ada laporan dari korban, kami langsung bertindak. Para anggota kami amankan, dan sekarang sedang menunggu proses sidang etik," ujarnya.

Arya menekankan bahwa jika terbukti melanggar, sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Kalau terbukti melakukan pelanggaran, sanksi terberat adalah PTDH. Saat ini kami fokus menyelesaikan proses penyelidikan dan persidangan internal," pungkasnya.

Dalam laporannya, Yusuf Saputra mengaku menjadi korban penganiayaan, penyekapan, dan pemerasan oleh enam oknum polisi tersebut. 

Kapolrestabes menyatakan pihaknya akan memeriksa seluruh bukti, termasuk isi ponsel dan aliran dana yang diterima oleh para terduga pelaku.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral